Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HPP Gabah Naik Jadi Rp 5.000, Serikat Petani: Masih di Bawah Biaya Produksi

Kompas.com - 17/03/2023, 11:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani naik menjadi Rp5.000/Kg dari HPP semula Rp4.200/Kg.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, pihaknya keberatan dengan HPP gabah di tingkat petani Rp 5.000 per kg.

Sebab, kata dia, jumlah tersebut masih di bawah biaya pokok produksi petani sebesar Rp 5.050.

"SPI mengusulkan HPP di Rp5.600/Kg, karena harga pokok produksi sebesar Rp 5050.- dengan HPP Rp5.000 masih di bawah biaya produksi," kata Henry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: HPP Gabah Naik, Ini Harga Eceran Tertinggi Beras di Seluruh Indonesia

Henry juga menilai penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras sangat lebar jaraknya dengan HPP.

Misalnya, kata dia, HET di zona 1 untuk beras premium Rp13.900, beras medium Rp10.900, dan di Bulog Rp9.950.

Ia mengatakan, selisih antara HPP gabah di petani dengan harga beras di Bulog sangat besa, apalagi dengan HET medium dan premium.

"Gabah sekarang yang diproduksi petani sudah menggunakan mesin combine, mesin panen yang persentase gabah untuk dijadikan beras sudah pada tingkat 60 persen, kalau dengan mesin perontok yang cuma 55 persen yang semakin jarang dipakai petani. Mayoritas petani sekarang sudah pake mesin combine," ujarnya.

Henry mengatakan, pemerintah seharusnya menerbitkan HPP yang multi lokasi, bukan HPP tunggal.

"Tentunya kalau mau HET ada premium dan medium, gabah yang dibeli di petani juga harus ada grade harga," tuturnya.

Baca juga: HPP Gabah Rp 5.000 di Tingkat Petani, Bulog: Berapa Pun Harganya Kita Gunakan

Ia menilai, HET dengan grade medium dan premium ini menjadi kesempatan bagi perusahaan besar untuk membeli gabah dengan harga murah kemudian mengolah dan menjualnya dengan harga yang mahal.

"Kalau kebijakan HPP ini jadi ditetapkan maka kerugian masih menimpa petani, dan korporasi besar penggilingan beras akan sangat diuntungkan, sisi lain konsumen mendapatkan harga beras yang tinggi dan mahal, ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) serta harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (15/3/2023).

“Salah satu yang diminta oleh Pak Presiden untuk diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, harga pembelian pemerintah, kemudian yang satu lagi harga eceran tertinggi,” ujar Arief dikutip website resmi presidenri.go.id.

Untuk harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp5.000 dan GKP di tingkat penggilingan Rp5.100. Sementara itu, untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp6.200 dan GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300.

“Kemudian beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” imbuh Arief.

Adapun untuk perhitungan harga eceran tertinggi (HET), pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Zona 3 untuk Maluku dan Papua.

“Untuk HET beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp12.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800. Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini dapat diberlakukan segera,” tandasnya.

Baca juga: Bapanas Tetapkan HPP Gabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com