PEMERINTAH memastikan memberi subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik mulai 20 Maret. Rencananya, ada 200.000 unit motor listrik baru yang mendapatkan subsidi.
Selain itu, pemerintah juga akan menyubsidi 50.000 motor konversi listrik. Besaran subsidi juga sama, Rp 7 juta.
Meski periode pembelian motor listrik bersubsidi belum dimulai, pemerintah sedang menggodok insentif pembelian mobil listrik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pada Rabu (15/3/2023), besaran insentif untuk mobil listrik akan disampaikan. Namun, dia belum membocorkannya.
Sebelum Indonesia, beberapa negara sudah memberikan subsidi untuk menggenjot penjualan kendaraan listrik berbasis baterai dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV).
Subsidi dan insentif untuk kendaraan listrik penting untuk merangsang elektrifikasi transportasi guna menekan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor ini.
Para peneliti dari University of California (UC) Davis merilis kajiannya dalam pengamatan 15 negara yang memberikan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan PHEV. Insentif tersebut bisa berupa subsidi langsung, keringanan pajak, rabat, dan lain-lain.
Berdasarkan pengamatan para peneliti UC Davis, insentif secara eksponensial merangsang penjualan kendaraan listrik di 15 negara tersebut.
Bahkan di Belgia yang sudah tidak memberikan insentif sejak 2020, permintaan kendaraan listrik tetap tumbuh.
Sementara itu, International Energi Agency (IEA) juga melaporkan bahwa selama pandemi, subsidi merupakan instrumen yang penting dalam menggenjot penjualan kendaraan listrik di berbagai negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.