Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Soal Peningkatan Pengunaan PInjol Jelang Lebaran, OJK: Semoga Ter-"manage"

Kompas.com - 17/03/2023, 14:43 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com – Menjelang Ramadhan dan Lebaran, pinjaman ilegal (pinjol) diperkirakan akan meningkat. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono.

“Tapi kalau kita lihat aktivitas pegadaian dan sebagainya itu memang ada peningkatan untuk yang ritel, tapi untuk yang pinjol kita lihat, mudah-mudahan memang tetap ter-manage dengan baik,” kata Triyono di Bali, Jumat (15/3/2023).

Namun demikian, Triyono mengungkapkan pihaknya tidak dapat memastikan berapa tepatnya kenaikan jumlah pinjaman online menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini.

Baca juga: Soal Kredit Macet Fintech, OJK Masih Berikan Kesempatan

“Saya enggak bisa bilang 100 persen (ada kenaikan pinjol saat Ramadhan/Lebaran) terhadap kenaikan tersebut, saya harus lihat datanya,” kata dia.

Triyono mengungkapkan, beberapa tahun lalu tidak terlalu terjadi kenaikan jumlah pinjol saat Ramadhan/ Lebaran. Di sisi lain, dia juga menilai membaiknya kondisi pasca Pandemi Covid-19 ke, tak dapat dijadikan tolak ukur bahwa perayaan hari raya, bisa mendorong kenaikan jumlah pinjol.

“Kondisi pandemi tidak bisa kita jadikan tolok ukur bahwa setiap ada hari raya itu (pinjol) akan meningkat, jadi artinya kalau kita bicara probabilty kemungkinan iya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tren penggunaan pinjaman online (pinjol) untuk kebutuhan konsumtif akat meningkat menjelang periode Ramadhan dan Lebaran.

“Biasanya akan seperti itu. Tapi memang, kita melihat bahwa pinjol itu kan ada yang legal , dan juga ada yang ilegal,” kata wanita yang akrab disapa Kiki itu.

Kiki menekankan, meskipun melakukan pinjaman online, masyarakat harus paham dalam membedakan, apakah pinjol tersebut legal atau tidak. Misalkan saja, pinjaman online yang ditawarkan melalui pesan singkat.

“Sebenarnya satu hal yang paling penting, bahwa pinjaman online ilegal itu, enggak boleh nawarin melalui sms. Kalau begitu, berarti ilegal,” kata Kiki.

Baca juga: Waspada, Ini Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadhan 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+