Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kemenaker: Pemotongan Upah Pekerja bagi Perusahaan Ekspor Hanya Berlaku 6 Bulan

Kompas.com - 17/03/2023, 16:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 7 Maret 2023, telah menerbitkan aturan terkait penyesuaian upah dan waktu kerja bagi perusahaan/industri padat karya orientasi ekspor.

Dirjen PHI-Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan, jika Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur penyesuaian upah dan waktu ini hanya berlaku selama 6 bulan.

"Boleh melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah kerja hanya enam bulan, bukan selamanya," ucapnya dalam sosialisasi aturan tersebut di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Dia menjelaskan adanya Permenaker tersebut justru memberikan perlindungan terhadap pekerja serta menjamin keberlangsungan usaha.

Baca juga: Ini Kriteria Perusahaan yang Diizinkan Pemerintah Pangkas Upah Pekerja 25 Persen

"Bahwa kita semua ingin menjaga saudara-saudara kita pekerja/buruh industri padat karya, jangan sampai dibayar di bawah 75 persen, jangan sampai di-PHK, jangan sampai di rumahkan dalam keadaan tidak jelas. Tidak boleh," ujarnya.

Pemotongan upah tersebut lanjut dia, harus sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Apabila tidak ada kesepakatan, pemotongan upah tidak boleh dilakukan.

"Kalau enggak sepakat (buruhnya misalkan ngotot gamau) ya enggak terjadi. Dasarnya kan harus sepakat. Kalau buruhnya enggak sepakat, si pengusaha tetap menerbitkan, pengawas turun dan buruh jangan diam saja," kata Putri.

Baca juga: Permenaker Pemotongan Upah: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha

Putri menyarankan bagi pekerja/buruh untuk melaporkan apabila perusahaan tempat mereka bekerja melakukan pemotongan upah tidak sesuai kesepakatan dan ketentuan Permenaker No.5/2023.

"Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan, ke Kemenaker kita akan turunkan pengawas ngecek lalu harus ada kesepakatan, dialog, musyawarah mufakat. Kita juga punya namanya mediator hubungan industrial. Jadi kuncinya ini kesepakatan tertulis," pungkasnya.

Sebelumnya, seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyuarakan penolakan aturan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang mengizinkan pengusaha untuk memberikan upah kepada pekerja padat karya orientasi ekspor hanya 75 persen.

Bahkan, pekerja/buruh ini berencana akan mendemo Kantor Kemenaker dalam waktu dekat. Hal ini dikemukakan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal.

Baca juga: Soal Permenaker Pangkas Upah Pekerja, Kadin: Hindari Pengangguran dan PHK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+