Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

163 Produk Unitlink Sudah Sesuai dengan Regulasi Baru OJK

Kompas.com - 17/03/2023, 17:24 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun setelah regulasi terkait unitlink diterbitkan, sejumlah perusahaan asuransi telah melakukan registrasi ulang produk-produk unitlink yang selama ini sudah diperjualbelikan.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asep Iskandar mengatakan hingga batas waktu 14 Maret 2023 yang lalu, semua perusahaan asuransi jiwa telah melakukan registrasi ulang produk unitlink-nya.

Berdasarkan catatan per 16 Maret 2023, Asep bilang sudah ada 163 produk yang sudah selesai proses pendaftarannya dan masih dalam proses analisis di OJK hanya tinggal 8 produk.

Baca juga: Cara Naik MRT Tanpa Kartu

“Tapi angkanya dinamis ya. Bisa berubah lagi seiring proses analisis dan tambahan,” kata Asep dilansir dari Kontan.co.id.

Asep bilang penyesuaian produk-produk unitlink dengan regulasi SEOJK No 5/2022 yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dengan dua cara penyesuaian produk lama dan didaftarkan ulang dan ada yang menghentikan produk lama sambil mengajukan kembali produk baru.

“Tidak ada yang menyerah (menjual produk unitlink) dan lebih banyak yang melakukan penyesuaian” ujar Asep.

Sementara itu, ia juga menyebutkan salah satu fenomena yang ada ialah beberapa perusahaan yang sudah punya banyak produk unitlink-nya, tidak semua produknya di daftarkan kembali.

Baca juga: Penyebab Laba Bersih Bank Jago Susut 82 Persen

 

Sehingga, bisa dibilang beberapa perusahaan mengurangi produk unitlink yang dimilikinya. Menurut Asep, itu merupakan keputusan dan strategi dari masing-masing perusahaan asuransi.

“Perusahaan pasti sudah ada data dan paham dari beberapa produk yang dimiliki mana saja yang selama ini bagus marketnya dan mana yang kurang bagus,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa produk-produk unitlink yang saat ini sudah terdaftar akan tetap dilakukan pengawasan oleh OJK baik melalui pemeriksaan maupun analisis atas kinerja produk yang disampaikan.

“Jika ada yang tidak sesuai dengan yang disetujui OJK akan dikenai sanksi tegas termasuk perintah penghentian penjualan jika mereka melakukan itu,” tandasnya.

Baca juga: Mudik Gratis dengan Bus Ludes Kurang dari 24 Jam, Kemenhub Bakal Tambah Kuota?

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan bahwa pendaftaran ulang produk unitlink yang dilakukan oleh semua perusahaan asuransi yang sebelumnya memang menjual produk tersebut dikarenakan pasar unitlink masih ada.

Memang, jika mengacu pada data AAJI sepanjang 2022, produk unitlink masih mendominasi terkait kontribusi dari total pendapatan premi industri. Dimana, kontribusinya mencapai 57,7 persen.

Meskipun, jika dibandingkan secara tahunan, premi dari produk unitlink mengalami koreksi 13,3 persen year on year di 2022. Dari nilainya yang sebelumnya mencapai Rp 127,7 triliun menjadi Rp 110,7 triliun.

Baca juga: Anugerah BUMN 2023, Elnusa Petrofin Raih Penghargaan Pengembangan Talenta dan SDM Unggul

Sementara itu, Togar berpendapat perusahaan-perusahaan asuransi yang mengurangi produk unitlink-nya bukan berarti pasarnya semakin kecil. Menurutnya, beberapa perusahaan mendaftarkan produk unitlink yang memang menjadi andalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com