KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbolehkan eksportir melakukan potong gaji pekerjanya sampai 25 persen, dengan ketentuan jangka waktu maksimal enam bulan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," bunyi Pasal 8 ayat 1 dalam beleid tersebut yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023.
Pemerintah berdalih, pemotongan gaji bulanan para buruh perusahaan eksportir itu perlu dilegalkan demi menjaga keberlangsungan usaha akibat dampak penurunan ekonomi global.
Baca juga: Catat, Tidak Semua Perusahaan Ekspor Diizinkan Pangkas Gaji Karyawan
"Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," isi dari Pasal 7.
Namun Kemnaker menegaskan, kebijakan pemotongan gaji hingga 25 persen itu tidak berlaku sepanjang tahun. Namun hanya berlaku maksimal 6 bulan saja.
Selain itu, syarat bagi perusahaan eksportir yang dibolehkan memotong gaji pekerjanya juga dibatasi. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
Selanjutanya, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor meliputi:
Selain itu, Permenaker tersebut menegaskan pemotongan upah sebesar 25 persen harus dilakukan dialog kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya.
Baca juga: Kemenaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tidak Dihapus
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengatakan, hadirnya permenaker tersebut untuk mencegah perusahaan berorientasi ekspor melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.