Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh 25 Persen, Maksimal 6 Bulan

Kompas.com - 17/03/2023, 17:26 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbolehkan eksportir melakukan potong gaji pekerjanya sampai 25 persen, dengan ketentuan jangka waktu maksimal enam bulan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," bunyi Pasal 8 ayat 1 dalam beleid tersebut yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023.

Pemerintah berdalih, pemotongan gaji bulanan para buruh perusahaan eksportir itu perlu dilegalkan demi menjaga keberlangsungan usaha akibat dampak penurunan ekonomi global.

Baca juga: Catat, Tidak Semua Perusahaan Ekspor Diizinkan Pangkas Gaji Karyawan

"Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," isi dari Pasal 7.

Namun Kemnaker menegaskan, kebijakan pemotongan gaji hingga 25 persen itu tidak berlaku sepanjang tahun. Namun hanya berlaku maksimal 6 bulan saja.

Selain itu, syarat bagi perusahaan eksportir yang dibolehkan memotong gaji pekerjanya juga dibatasi. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

  • Pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.
  • Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.
  • Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Selanjutanya, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor meliputi:

  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri alas kaki
  • Industri kulit dan barang kulit
  • Industri furnitur
  • Industri mainan anak

Selain itu, Permenaker tersebut menegaskan pemotongan upah sebesar 25 persen harus dilakukan dialog kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya.

Baca juga: Kemenaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tidak Dihapus

Didukung pengusaha

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengatakan, hadirnya permenaker tersebut untuk mencegah perusahaan berorientasi ekspor melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+