JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
"Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Pemerintah dan Swasta Siapkan Langkah Mitigasi Karhutla 2023
Putri memaparkan kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen, serta bergantung pada permintaan pesanan dari Amerika Serikat dan negara-negara di Benua Eropa.
Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
Lebih lanjut kata dia, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja.
Baca juga: KKP Musnahkan 60 Kg Olahan Ikan Ilegal di Ternate
Adapun penyesuaian tersebut yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.
Pengurangan waktu kerja tersebut, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.
Sementara terkait penyesuaian upah, ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen. Kedua penyesuaian itu hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku.
Baca juga: Strategi Investasi di Tengah Volatilitas Pasar Modal
Putri mengingatkan, penyesuaian upah dan jam kerja harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," pungkas Putri.
Baca juga: Dengan Fitur Pocket, Kini Pengguna Pluang Bisa Beli Saham AS
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.