Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

OJK Ingin Porsi Pembiayaan Kredit Nasional Capai Lebih dari 35 Persen PDB

Kompas.com - 17/03/2023, 20:40 WIB


DENPASAR, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengungkapkan, pihaknya terus mendorong pembiayaan kredit nasional bisa terus tumbuh lebih dari 35 persen dari produk domestik bruto (PDB).

“Kalau kita bicara soal sektor jasa keuangan, kredit, dan pengembangan UMKM, kita ingin 35 persen PDB kita itu bisa meningkat dengan pesat. Indonesia ini negara besar, dari Sabang sampai Merauke, penduduknya 250-300 juta, enggak cukup kalau PDB-nya cuma 35 persen, jadi harus lebih besar,” kata Mirza di Nusa Dua-Bali, Kamis (16/3/2023).

Peningkatan porsi kredit tersebut perlu dinaikkan lebih dari 35 persen PDB, karena OJK ingin mengembangkan kredit di sektor pangan, mikro, hingga kredit perorangan termasuk kredit perumahan, pelajar, dan kredit lainnya.

Baca juga: Soal Kredit Macet Fintech, OJK Masih Berikan Kesempatan

Mirza mencontohkan, Thailand memiliki porsi kredit 50 persen dari PDB, sementara negara maju lainnya sudah diatas 100 persen PDB. Maka dari itu, untuk menjadi negara maju, dan mensejahterakan masyarakat, pihaknya akan mengejar target porsi kredit yang lebih tinggi lagi secara jangka panjang.

“Itu target jangka panjang. Kalau kita mau jadi negara maju, mau enggak mau pembiayaan kredit terhadap PDB harus lebih besar. Kalau bicara negara maju di atas 100 persen PDB, termasuk berbagai perusahaan, bahkan perusahaan kecil juga bisa menerbitkan surat utang,” ungkap Mirza.

“Kenapa perusahaan kecil bisa terbitkan surat utang? Karena informasinya bagus, sehingga yang mau beli surat utang memiliki informasi yang jelas, bahwa perusahaan itu layak untuk dibeli surat utangnya, dan ini tentu baik bagi perbankan, IKNB, dan masyarakat,” lanjut dia.

Di sisi lain, Mirza menekankan bahwa jika suatu lembaga keuangan ingin menyalurkan kredit atau pembiayaan, tentunya ingin agar pembiayaan tersebut sehat. Sehingga penting untuk meningkatkan manajemen risiko kredit.

Baca juga: Dorong Pembiayaan UMKM, OJK Tekankan Pentingya Sinergi Lembaga Pemeringkat Kredit

Beberapa hal yang bisa dilakukan berkaitan dengan manajemen risiko kredit mencakup, pengembangan sistem SLIK, atau sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

“Sistem SLIK yang sudah ada saat ini dikembangkan terkait dengan informasi-informasi terkait kredit, yang dimasukkan dan menjadi bagian dari SLIK,” ungkap dia.

“Kemudian, kita juga mengembangkan blue print berisi informasi yang bukan terkait kredit, seperti tagihan telekomunikasi, listrik, hingga pembayaran BPJS. Karena itu merupakan informasi penting apakah seseorang, UMKM, atau company layak mendapatkan kredit,” jelasnya.

Informasi penting lainnya yang akan ikut menjadi penilaian kelayakan kredit debitur, mencakup credit scoring, seperti paylater, e-commerce, dan media sosial. Menurut Mirza, untuk memastikan seseorang layak mendapatkan kredit, hal-hal tersebut dikombinasikan, dikembangkan, dan dianalisa.

Baca juga: Silicon Valley Bank Bangkrut, Bank Jago Petik Pelajaran Penting

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Pasar Murah di Jakarta, Ada Paket Sembako Rp 85.000

Jadwal Pasar Murah di Jakarta, Ada Paket Sembako Rp 85.000

Whats New
Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Harga Emas Dunia Menguat Usai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Whats New
Hari Pertama Ramadhan, Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 per Gram

Hari Pertama Ramadhan, Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 per Gram

Whats New
Anjlok Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Anjlok Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Spend Smart
Kenaikan Suku Bunga The Fed Tekan Dollar AS, Harga Minyak Dunia Naik 1,8 Persen

Kenaikan Suku Bunga The Fed Tekan Dollar AS, Harga Minyak Dunia Naik 1,8 Persen

Whats New
 The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga 0,25 Persen

The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga 0,25 Persen

Whats New
KAI Tebar Promo Diskon dan 'Flash Sale' untuk 10.000 Tiket Mudik dan Balik Lebaran

KAI Tebar Promo Diskon dan "Flash Sale" untuk 10.000 Tiket Mudik dan Balik Lebaran

Spend Smart
DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa 'Bocor' ke Publik

DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa "Bocor" ke Publik

Whats New
The Fed Naikkan Suku Bunga, Saham-saham Perbankan di Wall Street Rontok

The Fed Naikkan Suku Bunga, Saham-saham Perbankan di Wall Street Rontok

Whats New
Tips Mengatur Keuangan Saat Ramadhan agar Tak Boros

Tips Mengatur Keuangan Saat Ramadhan agar Tak Boros

Spend Smart
Lowongan Kerja Pamapersada untuk S1 Fresh Gradute, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk S1 Fresh Gradute, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
3 Tips Melamar Kerja bagi Fresh Graduate

3 Tips Melamar Kerja bagi Fresh Graduate

Work Smart
[POPULER MONEY] Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir | Erick Thohir Rombak Direksi IFG

[POPULER MONEY] Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir | Erick Thohir Rombak Direksi IFG

Whats New
Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 202.300, Ini Cara Pengajuannya

Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 202.300, Ini Cara Pengajuannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+