Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Resmi Bubarkan Dua BUMN, Istaka Karya dan Industri Sandang

Kompas.com - 18/03/2023, 08:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua badan usaha milik negara (BUMN), yaitu PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Pembubaran Istaka Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, sedangkan pembubaran Industri Sandang Nusantara tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2023. Kedua beleid itu diteken Jokowi pada 17 Maret 2023.

Baca juga: Lengkap, Pucuk Pimpinan Semua Bank BUMN Ditempati Alumni Bank Mandiri

Pada PP 13/2023, disebutkan bahwa Istaka Karya dibubarkan berdasarkan putusan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022. Putusan itu menyatakan Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan," bunyi aturan tersebut dikutip Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Setelah Istaka Karya Pailit, 4 BUMN “Zombi” Ini Bakal Dibubarkan Erick Thohir

 


Sementara pembubaran Industri Sandang Nusantara, dalam PP 14/2023, disebutkan berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. Hasil kajiannya, Industri Sandang Nusantara tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dilakukan pembubaran.

Pembubaran juga telah dilakukan berdasarkan keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-90/ MBU I 02 12022 tanggal 2 Februari 2022.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan perseroan (persero) PT Industri Sandang Nusantara," bunyi PP 14/2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com