Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Gas Society Usul Harga Gas Industri Dinaikkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/03/2023, 09:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan pengusaha gas bumi dalam Indonesia Gas Society (IGS) mengusulkan kenaikan harga gas industri dalam skema harga gas bumi tertentu (HGBT) dari sebesar 6 dollar AS per Metric Million British Therman Unit (MMBTU) ke angka lebih tinggi.

Penyebabnya, target pemerintah dengan pemberlakuan HGBT tersebut belum tercapai walau aturan ini sudah berlaku dua tahun. 

"Mungkin ada pertimbangan bagaimana harga 6 dollar AS per MMBTU dapat sedikit lebih tinggi sehingga harga tersebut bisa juga berpihak pada sektor hulu (migas). Pengorbanan pemerintah (di hulu) belum sebanding dengan manfaat yang dihasilkan pada sektor hilir," kata Chairman Indonesia Gas Society, Aris Mulya Azof di acara Media Briefing IPA Convex 2023 Jakarta, Kamis (16/3/2023).

"Pemerintah sudah rela berkorban banyak dengan mengurangi bagiannya di sisi hulu demi terwujudnya HGBT. Namun dalam implementasinya, ternyata target pemerintah agar industri hilir bisa berkembang dan lebih banyak menyumbangkan penerimaan kepada negara dari sisi perpajakan justru tidak sepenuhnya tercapai," lanjutnya. 

Baca juga: Pemerintah Akan Tambah Sektor Industri yang Bisa Nikmati Harga Gas Murah

Aris menjelaskan, pemerintah menargetkan kebijakan HGBT bisa memberikan efek berganda, namun hingga kini hal tersebut belum terealisasi.

Padahal pengembangan gas bumi pada era transisi energi mendesak untuk segera dilakukan lantaran sumber energi ini dianggap merupakan energi fosil yang paling bersih daripada batu bara dan minyak bumi.

Aris menambahkan, alasan usul menaikkan harga 6 dollar AS tersebut bisa dikoreksi akibat penerimaan negara secara total terus berkurang. Kebijakan HGBT harus dievaluasi untuk menghitung efek berganda dan nilai tambah yang diharapkan pemerintah.

"Seperti meningkatkan kapasitas produksi, meningkatkan investasi baru, meningkatkan efisiensi proses produksi sehingga produk yang dihasilkan menjadi lebih kompetitif dan meningkatnya penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Baca juga: Kemenperin Klaim Penerapan Harga Gas Dorong Kinerja Industri di Tengah Pandemi

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Berdasarkan aturan tersebut, ada tujuh industri yang mendapatkan HGBT 6 dollar AS per MMBTU, di antaranya yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Berdasarkan data LPEM Universitas Indonesia (UI) kontribusi perpajakan tujuh industri yang mendapatkan HGBT memang mengalami peningkatan tipis dari 2020, yaitu sebesar Rp 13,323 miliar menjadi Rp 15,896 miliar pada 2021.

Namun dari sisi lain ternyata terjadi penurunan, misalnya pada tahun 2020 realisasi investasi di sektor hilir menurun dari Rp 120,059 miliar menjadi Rp 93,521 miliar.

 

"Rebutan" gas di masa transisi energi

Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengingatkan migas ke depan masih sangat diperlukan meskipun energi baru terbarukan (EBT) menjadi fokus pemerintah.

Menurut dia, penggunaan gas di masa transisi energi bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lainnya. Seperti di Amerika Serikat, Jerman, Rusia, China dan Australia.

Penggunaan gas dalam transisi energi itu membuat persaingan memperebutkan gas bumi akan sangat besar di kemudian hari.

“Kita punya gas harus dioptimalkan dan dijaga supaya jangan sampai kebijakan HGBT ini membuat potensi gas bumi Indonesia tidak teroptimalisasi,” ungkap Komaidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com