JAKARTA, KOMPAS.com - Viral unggahan video yang beredar di media sosial terkait tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas yang "menyindir" perbedaan pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum non-kepesertaan BPJS Kesehatan.
Si pengunggah video sindiran tersebut menamakan akun TikToknya @rintobelike2 (kokorinto). Terkini. Si pengunggah yang merupakan Staf di UPTD Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutung, Sulawesi Tengah ini membuat video permintaan maaf.
Pengunggah video tidak sendiri, dia bersama dua rekannya yang turut terlibat dalam video sindiran tersebut. Ujungnya, ketiga nakes tersebut akhirnya membuat video meminta maaf kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Jaga Stabilitas Politik, Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik sampai 2024
"Kami staf puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional seluruh Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia, khusususnya Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Parigi Moutong dan masyarakat Indonesia yang dirugikan dengan video kami," ucap ketiga staf puskesmas tersebut, Sabtu (18/3/2023), di akun TikTok @rintobelike2.
Ketiga staf Puskesmas Lambunu 2 ini berdalih dari video yang dibuat, tidak untuk membandingkan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan yang non-JKN.
"Yang sebenarnya pelayanan Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS. Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas video kami," ucap mereka kembali.
Baca juga: Mensyukuri Nikmat Sehat, Bayar Iuran JKN-KIS Tanpa Telat
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui usai acara Universal Health Coverage (UHC) mengatakan bahwa tarif di rumah sakit maupun pelayanan kesehatan lainnya, seperti Puskesmas dan Klinik, telah diberikan kenaikan tarif.
Dengan adanya kenaikan tarif pelayanan kesehatan tersebut, diharapkan agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap pasien peserta JKN.
"BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan kita naikkan tarifnya kepada rumah sakit, biar lebih bagus (pelayanannya kepada pasien BPJS Kesehatan). Kita inginkan tanpa diskriminasi," kata Ghufron.
Begitu pula dengan rumah sakit yang ada di daerah, akan mendapat insentif yang sama. Kalau pun masih terjadi diskriminasi di daerah, menurut Ghufron hal itu karena pendapatan tenaga kesehatannya yang dianggap belum sesuai.
"Tetapi di daerah sudah kita naikkan tarif, kapitasi sudah kita naikkan tapi pendapatan tenaga kesehatan belum tentu naik. Ini tergantung pemdanya. Kalau bisa pemdanya mengubah insentifnya naik (pelayanan juga akan baik)," kata Ghufron.
Ghufron mengungkapkan awal mula terjadinya diskriminasi pasien kepesertaan BPJS Kesehatan lantaran keuangan BPJS Kesehatan alami defisit sejak beroperasinya.
Hingga kini, stigma tersebut rupanya masih melekat. Bahkan, dia membeberkan terdapat rumah sakit yang menaruh pasien peserta JKN di ruang perawatan lantai paling dasar (basement).
Mengetahui hal tersebut, BPJS Kesehatan langsung bertindak cepat agar rumah sakit tersebut tidak membedakan pelayanan terhadap pasien peserta JKN.
"Diskriminasi masih ada ke pasien itu jadi ceritanya BPJS Kesehatan defisit. Karena defisit, BPJS Kesehatan itu bayarnya telat atau dianggap kurang. Jadi, contoh ada sebuah rumah sakit, (khusus rawat inap pasien) BPJS Kesehatan itu di ground floor atau di basement (lantai paling bawah). Akhirnya kami sampaikan, kalau dalam waktu dua bulan tidak ada perbaikan maka akan putus hubungan kerja dengan rumah sakit. Ternyata sudah diperbaiki," ungkap Ghufron.
Dia menegaskan, bila masih terdapat ketidaksetaraan pelayanan pasien, maka BPJS Kesehatan akan memutus kerja sama dengan rumah sakit tersebut.
"Kami berharap semakin hari tidak ada perbedaan karena itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Rumah Sakit. Begitu juga melanggar sumpah sebagai ketenagakesehatan," pungkas Ghufron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.