Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tolak Aturan Menaker soal Pemotongan Upah 25 Persen karena Melawan Perppu

Kompas.com - 18/03/2023, 19:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sebagai informasi, pada 7 Maret lalu, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Kemenaker beralasan hadirnya aturan tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh padat karya orientasi ekspor serta menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.

"Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," ujar Dirjen PHI-Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Putri menegaskan tidak semua perusahaan ekspor boleh melakukan pemotongan upah tersebut. Adapun kriteria perusahaan tersebut yaitu memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com