Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/03/2023, 05:00 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Saat ini, pengecekan sertifikat tanah bisa dilakukan tanpa datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan secara online melalui laman dan aplikasi resmi BPN.

Sertifikat tanah adalah dokumen yang legal atas hak tanah dan penguasaan suatu lahan, menjadi tanda bukti yang akan dibukukan dalam buku tanah.

Buku tanah ini menjadi dokumen yang membuat seluruh data fisik dan yuridis tanah yang telah memiliki hak dan dipakai untuk kepentingan jual beli.

Dalam pengecekan sertifikat tanah secara online, masyarakat akan diminta memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.

Lantas, bagaimana cara mengecek sertifikat tanah secara online di BPN?

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Cara cek sertifikat tanah secara online

1. Laman resmi

Pengecekan tanah melalui laman resmi https://www.atrbpn.go.id/ bisa dilakukan dengan cara berikut:

  • Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
  • Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
  • Pilih Pengecekan berkas
  • Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.
  • Klik opsi Cari Berkas

Setelah memastikan seluruh data yang diinputkan telah benar, secara otomatis sistem akan menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

Baca juga: BPN Mulai Perkenalkan Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik

2. Aplikasi Sentuh Tanahku

Sementara itu, tata cara pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  • Pilih menu Cek Berkas BPN Online
  • Pilih opsi Info Sertifikat

Setelah data yang dimasukkan telah benar, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

Demikian ulasan mengenai cara cek sertifikat tanah secara online yang bisa diakses oleh masyarakat luas. Jangan lupa memastikan data yang dimasukkan ke sistem sudah benar untuk mencari dokumen kepemilikan tanah yang dimaksud.

 

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2023 dan Syaratnya

Baca juga: Cara Cek Laporan LHKPN Pejabat Negara

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+