Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

KSPSI: Praktik "Human Trafficking" Harus Diberantas

Kompas.com - 19/03/2023, 11:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai praktik perdagangan manusia (human trafficking) harus diberantas bersama.

Ia menilai hal itu menjadi tanggung jawab semua pihak agar praktik perdagangan manusia bisa diselesaikan secepatnya.

"Sindikat human trafficking biasanya mengincar warga yang tinggal di tempat terpencil dan kesulitan," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: KSPSI: Ketika Perppu Cipta Kerja Terbit, Kemenaker Justru Tidak Tahu Isinya

Ia juga mengaku prihatin setelah Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus, atau Romo Paschal, dipolisikan oleh salah satu pejabat di Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo.

Ia menduga Romo Paschal dipolisikan karena menyuarakan perlawanan terhadap praktik-praktik human trafficking yang masih sering terjadi.

Andi yang juga ketua konfederasi buruh ASEAN (ATUC), mengaku sudah melaporkan kasus praktik human trafficking ke Presiden Jokowi dan ke Presiden Buruh Malaysia.

Baca juga: KSPSI Minta Anggotanya Tak Bergaya Preman


"Saya juga sudah menghubungi Presiden Buruh Malaysia (MTUC) mengenai masalah human trafficking untuk dapat membantu TKI kita yang bekerja di sana," kata dia.

"Saya yakin banyak buruh migran ilegal berangkat tanpa surat resmi karena bujuk rayu dan juga ketidaktahuan mereka," sambungnya.

Laporan dicabut

Sementara itu, Bambang Panji Prianggodo mengaku telah mencabut pelaporannya terhadap Romo Paschal. Pencabutan laporan itu dilakukan pada Jumat (17/3/2023) atas dasar keinginannya.

Baca juga: Buruh Tolak Aturan Menaker soal Pemotongan Upah 25 Persen karena Melawan Perppu

Kuasa Hukum Bambang Panji, Ade Darmawan dan Lechumanan mengatakan perseteruan antara Bambang dan Romo Paschal dianggap telah usai.

"Kami menyampaikan bahwa laporan polisi yang di layangkan ke Mapolda Kepri resmi dicabut atas perintah klien kami pada Jumat kemarin," ujarnya.

Baca juga: Sekjen Kemenaker: Dalam Perppu Cipta Kerja Sudah Akomodasi Kepentingan Buruh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+