Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Harga Emas di Pegadaian Melesat | Manfaat NPWP Istri Ikut Suami

Kompas.com - 20/03/2023, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Melesat Tajam, Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Minggu (19/3/2023), dibanderol seharga Rp 1.105.000 atau melonjak tajam Rp 26.000 dibandingkan hari Sabtu kemarin.

Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 619.000 dan harga emas batangan Antam 2 gram dipatok Rp 2.199.000.

Sementara harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 1 gram dipatok seharga Rp 1.098.000 atau naik Rp 30.000 dibanding sehari sebelumnya. Sama halnya dengan harga emas batangan Antam, harga emas hari ini UBS mengalami kenaikan signifikan.

Untuk harga emas hari ini pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 586.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 2.179.000.

Simak rincian lengkapnya di sini

2. 2 Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Saat ini, pengecekan sertifikat tanah bisa dilakukan tanpa datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan secara online melalui laman dan aplikasi resmi BPN.

Sertifikat tanah adalah dokumen yang legal atas hak tanah dan penguasaan suatu lahan, menjadi tanda bukti yang akan dibukukan dalam buku tanah.

Buku tanah ini menjadi dokumen yang membuat seluruh data fisik dan yuridis tanah yang telah memiliki hak dan dipakai untuk kepentingan jual beli.

Dalam pengecekan sertifikat tanah secara online, masyarakat akan diminta memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.

Lantas, bagaimana cara mengecek sertifikat tanah secara online di BPN? Baca di sini

3. Siap-siap Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak

Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2020 sudah dimulai. Yang perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi memiliki batas waktu setiap tahunnya.

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT cukup mudah dan bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor pajak sebelum batas waktu berakhir.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Lalu apa dendanya bila telat lapor SPT Pajak? Simak selengkapnya di sini

4. Imbas SVB Bangkrut, Saham First Republic Anjlok 32,7 Persen

Bursa saham AS atau Wall Street berakhir merah pada penutupan perdagangan Jumat (18/3/2023) waktu setempat.

Penurunan indeks didorong oleh pelemahan saham-saham bank, hingga anjloknya saham First Republic.

Mengutip CNBC, Dow Jones Industrial Average (DJIA) kehilangan 384,57 poin, atau 1,19 persen. S&P 500 turun 1,1 persen, dan indeks saham acuan teknologi Nasdaq Composite melemah 0,74 persen. Beberapa saham yang menekan S&P antara lain First Republic yang terjun 32,7 persen, US Bancorp melemah 9,3 persen, dan Comerica terjun 8,4 persen

Sementara itu, saham yang menekan Nasdaq, Enphase Energy yang ambles 8,6 persen, Meta Platform turun 4,5 persen, dan Gilead Sciences terkoreksi 3,1 persen. Sementara itu, JP Morgan yang ambles 3,7 persen, Goldman Shacs 3,6 persen, dan American Express 2,6 persen membebani indeks Dow.

Turunnya harga saham bank karena investor menarik diri dari posisi di First Republic dan saham bank lainnya di tengah kekhawatiran atas keadaan sektor perbankan AS. Penurunan First Republik yang hampir 33 persen, mengakhiri penurunan pekan ini yang mendekati 72 persen.

Selengkapnya baca di sini

5. Apa Saja Manfaat NPWP Istri Ikut Suami?

Suami dan istri yang sama-sama bekerja tentu merupakan hal yang lumrah terjadi. Dalam hal perpajakan, saat istri maupun suami memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah, biasanya memiliki perhitungan potongan pajak yang lebih tinggi.

Opsi menggabungkan NPWP istri ikut suami solusinya. Ini karena pada prinsipnya, kewajiban untuk membayarkan pajak seharusnya dilakukan oleh kepala keluarga, dalam hal ini suami.

Sementara penghasilan istri akan dianggap sebagai penghasilan suami. Pada dasarnya menurut UU Perpajakan, satu keluarga cukup memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam artian, seorang istri ikut NPWP suami. Hal itu diatur dalam Pasal 8 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (suami).

Lebih lengkapnya simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com