Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hery Wibowo
Ketua Program Studi Sosiologi FISIP Universitas Padjadjaran

Pengamat Sosial, praktisi pendidikan dan pelatihan

Setelah Pembakaran Pakaian Bekas Impor, lalu Apa?

Kompas.com - 20/03/2023, 08:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun demikian, dunia dinamis terus berputar. Efek dari bola salju komoditas pakaian bekas telah dirasakan ’mengganggu’ ekosistem bisnis lokal.

Sejumlah pelaku usaha lokal geleng-geleng kepala melihat dasyatnya serbuan tren ini. Sehingga Pemerintah perlu membangun perhatian khusus, demi kepentingan semua pihak secara berkeadilan.

Terkait pelarangan ini, sejatinya telah jelas dasar hukumnya, yaitu Permendag No 40 tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR.

Pada naskah tersebut juga telah disertakan LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR.

Maka sejatinya Pemerintah dapat bertindak tegas terhadap hal ini, untuk kemaslahatan yang lebih luas.

Jika ditelaah lebih lanjut, upaya pembatasan komoditas dan perlindungan pelaku usaha lokal menunjukkan level/tingkat kerentanan usaha.

Dinamika bisnis lintas negara disinyalir masih dapat menjadi ’ancaman’ bagi kesinambungan usaha lokal yang masih bayi maupun yang sudah berpengalaman.

Sehingga isu ini akan bersangkut paut dengan kekuatan bertahan dan berkembang dari bisnis lokal. Konteks ini tidak akan lepas dari upaya memperkuat kompetensi dan kapabilitas pelaku usaha lokal sehingga memiliki ketahanan usaha yang lebih baik.

Maka penghentian dan (rencana) pembakaran thrifting adalah satu hal. Sementara pembinaan, pembelajaran, dan pendidikan kewirausahaan yang berkelanjutan adalah hal lain.

Upaya melindungi pelaku usaha lokal dari komoditas impor yang murah dan digemari adalah satu hal, namun membangun literasi dan kecerdasan kewirausahaan bagi wirausaha lokal adalah hal lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com