Namun demikian, dunia dinamis terus berputar. Efek dari bola salju komoditas pakaian bekas telah dirasakan ’mengganggu’ ekosistem bisnis lokal.
Sejumlah pelaku usaha lokal geleng-geleng kepala melihat dasyatnya serbuan tren ini. Sehingga Pemerintah perlu membangun perhatian khusus, demi kepentingan semua pihak secara berkeadilan.
Terkait pelarangan ini, sejatinya telah jelas dasar hukumnya, yaitu Permendag No 40 tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR.
Pada naskah tersebut juga telah disertakan LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR.
Maka sejatinya Pemerintah dapat bertindak tegas terhadap hal ini, untuk kemaslahatan yang lebih luas.
Jika ditelaah lebih lanjut, upaya pembatasan komoditas dan perlindungan pelaku usaha lokal menunjukkan level/tingkat kerentanan usaha.
Dinamika bisnis lintas negara disinyalir masih dapat menjadi ’ancaman’ bagi kesinambungan usaha lokal yang masih bayi maupun yang sudah berpengalaman.
Sehingga isu ini akan bersangkut paut dengan kekuatan bertahan dan berkembang dari bisnis lokal. Konteks ini tidak akan lepas dari upaya memperkuat kompetensi dan kapabilitas pelaku usaha lokal sehingga memiliki ketahanan usaha yang lebih baik.
Maka penghentian dan (rencana) pembakaran thrifting adalah satu hal. Sementara pembinaan, pembelajaran, dan pendidikan kewirausahaan yang berkelanjutan adalah hal lain.
Upaya melindungi pelaku usaha lokal dari komoditas impor yang murah dan digemari adalah satu hal, namun membangun literasi dan kecerdasan kewirausahaan bagi wirausaha lokal adalah hal lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.