Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hery Wibowo
Ketua Program Studi Sosiologi FISIP Universitas Padjadjaran

Pengamat Sosial, praktisi pendidikan dan pelatihan

Setelah Pembakaran Pakaian Bekas Impor, lalu Apa?

Kompas.com - 20/03/2023, 08:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMBERITAAN ramai memberitakan bahwa pemerintah ”perang” terhadap baju bekas impor. Telatkah langkah ini? Belum tentu. Tepatkah langkah ini? Belum tentu.

Perlu kajian yang lebih objektif untuk menyatakan bahwa ini merupakan aksi yang tepat sasaran dan tepat waktu.

Perlu penelitian lebih mendalam, rasional, valid, dan objektif untuk menghasilkan kesimpulan yang tepat. Namun, tidak mengapa, semua dapat dilakukan sambil berjalan.

Ketika dinyatakan bahwa ini dilakukan untuk melindungi UMKM, perlu ada pertanyaan lanjutan UMKM mana yang tepatnya dilindungi dan bagaimanakah mereka akan terlindungi?

Mengingat pasar bebas dan perdagangan bebas sudah tidak mungkin dielakkan. Kehidupan digital telah begitu merasuk ke ragam sendi kehidupan, termasuk dunia bisnis, sehingga siapapun, dapat menjual apapun, kapanpun, dan di manapun.

Ceruk Thrifting

Suasana Toko Pakaian Bekas Impor Milik Andriani (53), di Blok M Square, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Suasana Toko Pakaian Bekas Impor Milik Andriani (53), di Blok M Square, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Thrifting sejatinya memiliki pasar tersendiri. Pakaian bekas ini menyasar mereka yang memiliki gaya fashion tersendiri, cenderung mengejar keunikan dan ketidaksamaan dengan orang lain, dengan harga yang relatif terjangkau.

Artinya, pasar ini mungkin lebih tepat disebut niche, karena tidak semua konsumen busana di Indonesia menyerbu ceruk ini.

Artinya, seperti logika pasar, fenomena ini adalah wajar dan biasa. Apalagi mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, maka jelas ini merupakan pasar potensial bagi hampir seluruh komoditas, baik kategori primer, sekunder maupun tersier.

Komoditas baju bekas telah terbukti mampu masuk dan mengisi ceruk pasar ini. Sejumlah pelanggan rela berburu baju impor ini dengan berbagai cara, baik membeli secara daring, maupun menjelajah secara luring.

Pelaku industri kreatif mungkin adalah pasar terbaik dari komoditas ini, mengingat mereka identik dengan self branding dan aktivitas menjual gagasan. Sehingga, perlu didukung oleh outfit yang unik dan mampu membangum diferensiasi yang baik.

Namun demikian, dunia dinamis terus berputar. Efek dari bola salju komoditas pakaian bekas telah dirasakan ’mengganggu’ ekosistem bisnis lokal.

Sejumlah pelaku usaha lokal geleng-geleng kepala melihat dasyatnya serbuan tren ini. Sehingga Pemerintah perlu membangun perhatian khusus, demi kepentingan semua pihak secara berkeadilan.

Terkait pelarangan ini, sejatinya telah jelas dasar hukumnya, yaitu Permendag No 40 tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR.

Pada naskah tersebut juga telah disertakan LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR.

Maka sejatinya Pemerintah dapat bertindak tegas terhadap hal ini, untuk kemaslahatan yang lebih luas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com