JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan ketentuan baru terkait asuransi kematian (Askem) pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
PMK itu merupakan perubahan dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut sudah diteken oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan berlaku pada 1 April 2023.
Dalam PMK baru itu, Sri Mulyani mengubah ketentuan terkait besaran uang asuransi kematian bagi PNS. Berdasarkan dokumen PMK Nomor 23 Tahun 2023, jika PNS atau pensiunan yang merupakan peserta manfaat tabungan hari tua meninggal dunia, pemerintah akan memberikan Askem sebesar Rp 8 juta kepada ahli waris atau keluarga.
Baca juga: Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS di UI, Ini Kualifikasinya
"Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)," tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (20/1/2023).
Sementara itu, apabila suami atau istri peserta meninggal dunia, maka peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 6 juta. Lalu, jika anak peserta meninggal, peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 4 juta.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," tulis dokumen yang ditandatangani Sri Mulyani itu.
Baca juga: THR PNS 2023 Segera Diumumkan Presiden Jokowi
Besaran manfaat Askem itu menjadi berbeda dari ketentuan sebelumnya, di mana besaran manfaat dihitung menggunakan rumus.
Berdasarkan PMK Nomor 128 Tahun 2016, besaran manfaat Askem peserta sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal peserta meninggal dunia (B) dibagi dua belas, dikalikan penghasilan terakhir sebelum berhenti dari PNS (P2).
Sementara dalam hal isteri atau suami peserta meninggal dunia, besaran Askem adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal isteri/suami/anak meninggal dunia (C) dibagi dua belas, dikalikan P2.
Terakhir, jika anak peserta meninggal dunia, hitungan Askemnya yakni tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dan dikalikan P2.
Baca juga: Gaya Hidup Mewah PNS Kemenkeu Sangat Dibenci Sri Mulyani
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.