KOMPAS.com - Upah Minimum Regional atau UMR Serang di tahun 2023 (UMK Serang) mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Serang sendiri merujuk pada dua wilayah di Banten, yakni Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Baik Kota Serang maupun Kabupaten Serang merupakan pusat industri dan perdagangan penting di Banten setelah kawasan Tangerang Raya dan Cilegon.
Kedua wilayah ini cukup stragis karena merupakan perlintasan utama dari Jakarta menuju Merak yang jadi penghubung Pulau Jawa dan Sumatera. Baik melalui jalan tol Trans Jawa, jalan arteri, dan lintasan kereta api.
Berikut ini upah minimum masing-masing di kedua wilayah tersebut, baik Kota Serang maupun Kabupaten Serang.
Baca juga: Gaji UMK atau UMR Garut Terbaru 2023
UMK di Serang sudah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK Banten tahun 2023 yang diteken Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Teranyar, gaji UMR Kota Serang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.090.799. Kota Serang sendiri merupakan Ibu Kota Provinsi Banten sekaligus pusat ekonomi setelah Tangerang Raya dan Kota Cilegon.
Gaji UMR Kota Serang 2023 naik sebesar 6,24 persen dari tahun sebelumnya. Jika dibandingkan UMK Serang sebelumnya Rp 3.850.526, maka ada kenaikan cukup signifikan.
2. UMR Kabupaten Serang
Untuk UMR Kabupaten Serang 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.492.961 atau mengalami kenaikan sebesar 6,59 persen apabila dibandingkan upah minimum tahun lalu Rp 4.215.180.
UMR Kabupaten Serang bahkan masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan upah minimum Kota Serang yang berada di peringkat keenam. Sementara untuk UMR Kabupaten Serang ada di urutan kelima.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.