Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh: Permenaker Pemotongan Upah Tak Akan Berdampak pada Penurunan PHK

Kompas.com - 20/03/2023, 13:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai, hadirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tidak akan berdampak pada penurunan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.

Permenaker tersebut mengatur penyesuaian waktu kerja dan upah bagi pekerja/buruh padat karya berorientasi ekspor. menurut dia, dengan dilakukannya penyesuaian upah tidak menghalangi perusahaan untuk melakukan PHK.

"Saya nilai pemotongan upah maksimal 25 persen di Permenaker No. 5/2023 tidak berdampak pada penurunan PHK. Saat ini kan mayoritas hubungan kerja di perusahaam padat karya termasuk orientasi ekspor adalah pekeja kontrak (PKWT) dan outsourcing (alih daya)," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Permenaker Pemotongan Upah: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha

Jadi kata Timboel, dengan status PKWT dan outsourcing maka pekerja masih tetap mudah terkena PHK.  Dia menyebutkan, Permenaker 5/2023 hanya sebatas melegitimasi penurunan upah pekerja dan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum.

"Saya menduga kuat, Permenaker no. 5 tahun 2023 adalah kompensasi dari lahirnya Permenaker No. 18 Tahun 2022. Dugaan saya ada transaksi regulasi yang dimainkan di sini," ujarnya.

Dia menjelaskan, Permenaker No. 18/2022 mengatur formula kenaikan upah minumum yang berbeda dari formula kenaikan upah minimum di Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021, yang nilai kenaikannya lebih tinggi rata-rata di atas 5 persen.

Sementara upah minimum dengan formula di PP No.36/2021, kenaikannya rata-rata sekitar 1-2 persen. Kemudian, angka inflasi di dunia kata Timboel, sudah semakin terkendali dan resesi pun sudah mulai mereda. Hal ini artinya permintaan dari luar negeri terhadap produk dari Indonesia akan semakin pulih dan meningkat sehingga ekspor akan kembali normal.

"Jadi tidak ada alasan kesulitan cash flow perusahaan berorientasi ekspor. Apalagi mata uang asing seperti dollar Amerika terus menguat. Ini artinya pendapatan mata uang asing lebih besar dan bila ditukarkan ke rupiah maka pendapatan dalam bentuk rupiah akan semakin besar," papar dia.

Pada 7 Maret, Menaker Ida Fauziyah meneken Permenaker No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Di dalam aturan itu disebutkan bahwa industri padat karya diizinkan untuk memberikan upah kepada pekerjanya sebesar 75 persen. Aturan ini berlaku selama 6 bulan dan ditujukan kepada 5 kriteria industri ekspor.

Baca juga: Kemenaker: Pemotongan Upah Pekerja bagi Perusahaan Ekspor Hanya Berlaku 6 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com