Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX

Kompas.com - 20/03/2023, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mengatakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi terhadap proses pendaftaran PT Digital Future Exchange (DFX) terkait izin usaha bursa berjangka.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan Bappebti melakukan tiga maladministrasi yaitu berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

"Jelasnya terhadap maladministrasi mohon maaf tidak dapat saya sampaikan. Saya masih memberikan kesempatan kepada Bappebti untuk fokus melakukan tindakan korektif," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Bappebti: Berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi Harus Legal dan Logis

Ia menjelaskan, PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyarakat pemenuhan perizinan.

Ombudsman berpendapat, PT DFX telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas persyaratan yang disampaikan Bappebti ke PT DFX dan Ombudsman RI.

PT DFX juga dinilai telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Izin Usaha Bursa Berjangka.

Ombudsman RI menyampaikan, dalam memenuhi persyaratan Izin Usaha Bursa Berjangka, PT DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka.

Baca juga: Bappebti: Aset Kripto Sangat Volatile, Nilainya Bisa Naik dan Turun Drastis dalam Waktu Singkat


Untuk itu, Yeka menyebut berlarutnya proses izin usaha bursa berjangka yang diajukan PT DFX menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi yang dilaksanakan oleh Bappebti.

Berlarutunya proses izin ini membuat PT DFX mengeluarkan Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 sampai 19 Desember 2022.

Uang tersebut dalam kaitannya dengan pemenuhan izin bursa digunakan untuk sewa tempat, karyawan, sistem, juga sarana dan prasarana.

Ombudsman mencatat, tidak adanya jangka waktu dalam pelayanan administrasi perizinan membuat berlarutnya proses perizinan yang menimbulkan opportunity cost yang tidak sedikit berupa waktu, materi, tenaga dan biaya lainnya.

Baca juga: Bappebti Pastikan Tahun Ini RI Bakal Punya Bursa Kripto

"Ini hal yang paling jelas adanya maladministrasi karena ada kerugian materiil dan dan immateril yang ada di dalamnya," kata dia.

Selain itu, Yeka bilang, Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian uji kepatutan dan kelayakan jajaran direksi PT DFX.

Bappebti juga dinilai tidak transaparan dan akuntabel dengan tidak memberikan BAP Pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.

Yeka menilai dua hal tersebut menunjukkan prosedur izin usaha bursa berjangka uang dilakukan Bappebti tidak transparan dan akuntabel.

Baca juga: Bantu Petani dan Pedagang, Bappebti Akan Bentuk Harga Acuan Komoditas

Selanjutnya, Ombudsman juga menilai Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Ases Viewing.

Tak hanya itu, Bappebti juga disebut memberikan persyaratan tambahan kepada PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun riil dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.

"Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh PT DFX dalam Izin Usaha Bursa Berjangka yang diajukan oleh Bappebti merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang mengingat persyaratan tambahan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandas Yeka.

Sebagai informasi, sejak awal mengajukan izin usaha bursa berjangka ke Bappebti, PT DFX telah menempuh waktu 582 hari kerja.

Baca juga: Warganet Keluhkan Aplikasi Tamasia, Bappebti: Perusahaan Itu Tidak Berizin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

Work Smart
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com