Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Uang Palsu, BI Imbau Masyarakat Tukar Uang Lewat Bank Resmi

Kompas.com - 20/03/2023, 17:10 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang baru ke bank-bank resmi. Hal ini dinilai penting untuk mengatisipasi adanya potensi uang palsu hingga jumlah uang yang tidak sesuai dengan penukaran.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, uang palsu selalu ada di setiap negara. Hanya saja, jumlah uang palsu di Indonesia yang beredar cukup kecil.

"Kalau masalah uang palsu di setiap negara manapun ada. Tapi syukurnya di Indonesia relatif masih kecil dibandingkan jumlah uang yg diedarkan," kata Marlison di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca juga: BI Ungkap Tantangan yang Dihadapi Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Marlison menyebut, jumlah peredaran uang palsu di Indonesia mengalami kecenderungan menurun. Dia bilang, dalam 3 tahun yang lalu, rata-rata setiap tahun ditemukan 9 lembar uang palsu dalam setiap 1 juta lembar uang yang diedarkan Bank Indonesia.

"Mulai tahun kemarin, (jumlah uang palsu) di kemarin semakin menurun. Tahun lalu, hanya 5 lembar uang palsu yang ditemukan dari 1 juta uang yang diedarkan BI," lanjut dia.

Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk Kebutuhan Lebaran 2023

Marlison menambahkan, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lama ke uang baru, bisa melakukan penukaran di bank-bank resmi. Karena, dengan begitu, jumlah dan keasliannya terjamin.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan penukaran uang di BI atau perbankan. Karena pasti jumlah dan keasliannya terjamin. Kita tidak bisa pungkiri nanti ada msyarakat yang menjajakan uang (dijalan)," lanjut dia.

Baca juga: Aklamasi, Komisi XI DPR Sepakat Perry Warjiyo Kembali Jadi Gubernur BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com