Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Bappebti Tidak Mempersulit Pemberian Izin Usaha Bursa Berjangka

Kompas.com - 20/03/2023, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia memberikan tindakan korektif ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), terkait maladministrasi yang dilakukan dalam proses pendaftaran PT Digital Future Exchange (DFX) terkait izin usaha bursa berjangka.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pertama pihaknya meminta Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut.

"Tidak mempersulit izin usaha bursa berjangka yang diakukan pelapor (PT DFX) dan masyarakat umum lainnya. Penuhi saja semua service level agreement, buat setransparan mungkin, seakuntabel mungkin supaya publik betul-betul mempercayai layanan publik," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX

Selanjutnya, Ombudsman memberikan tindakan korektif pada Bappebti untuk memberikan tanggapan patut dan tidak salah terhadap pelapor.

Hal tersebut terkait dengan status permohonan izin usaha bursa berjangka sesuai ketentuan Pasal 34 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Terakhir, tindakan korektif yang harus dilakukan adalah memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor dalam hal ini PT DFX.

"Jadi pada intinya, karena ini prosesnya adalah penundaan berlarut, maka ya jangan ditunda-tunda, prosedurnya sudah ada, lakukan dengan baik. Itu semua sudah jadi tugas dan wewenangnya Bappepti, yang penting sekarang tegakkan peraturan yang ada," imbuh dia.

Baca juga: Bappebti: Berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi Harus Legal dan Logis


Tak hanya Bappebti, Ombudsman juga melihat perlunya ada tindakan korektif yang diberikan kepada Menteri Perdagangan. Hal ini lantaran Menteri Perdagangan disebut sebagai pembina Bappebti.

Pertama, Ombudsman meminta Menteri Perdagangan melakukan pengawasan terkait kinerja Bappebti.

Pengawasan tersebut terkait dengan kinerja entitas dalam tata kelola penyelenggaraan izin usaha bursa berjangka dan izin usaha bursa berjangka aset kripto.

Baca juga: Bappebti: Aset Kripto Sangat Volatile, Nilainya Bisa Naik dan Turun Drastis dalam Waktu Singkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+