Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Bappebti Tidak Mempersulit Pemberian Izin Usaha Bursa Berjangka

Kompas.com - 20/03/2023, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia memberikan tindakan korektif ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), terkait maladministrasi yang dilakukan dalam proses pendaftaran PT Digital Future Exchange (DFX) terkait izin usaha bursa berjangka.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pertama pihaknya meminta Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut.

"Tidak mempersulit izin usaha bursa berjangka yang diakukan pelapor (PT DFX) dan masyarakat umum lainnya. Penuhi saja semua service level agreement, buat setransparan mungkin, seakuntabel mungkin supaya publik betul-betul mempercayai layanan publik," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX

Selanjutnya, Ombudsman memberikan tindakan korektif pada Bappebti untuk memberikan tanggapan patut dan tidak salah terhadap pelapor.

Hal tersebut terkait dengan status permohonan izin usaha bursa berjangka sesuai ketentuan Pasal 34 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Terakhir, tindakan korektif yang harus dilakukan adalah memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor dalam hal ini PT DFX.

"Jadi pada intinya, karena ini prosesnya adalah penundaan berlarut, maka ya jangan ditunda-tunda, prosedurnya sudah ada, lakukan dengan baik. Itu semua sudah jadi tugas dan wewenangnya Bappepti, yang penting sekarang tegakkan peraturan yang ada," imbuh dia.

Baca juga: Bappebti: Berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi Harus Legal dan Logis


Tak hanya Bappebti, Ombudsman juga melihat perlunya ada tindakan korektif yang diberikan kepada Menteri Perdagangan. Hal ini lantaran Menteri Perdagangan disebut sebagai pembina Bappebti.

Pertama, Ombudsman meminta Menteri Perdagangan melakukan pengawasan terkait kinerja Bappebti.

Pengawasan tersebut terkait dengan kinerja entitas dalam tata kelola penyelenggaraan izin usaha bursa berjangka dan izin usaha bursa berjangka aset kripto.

Baca juga: Bappebti: Aset Kripto Sangat Volatile, Nilainya Bisa Naik dan Turun Drastis dalam Waktu Singkat

Kedua, Menteri Perdagangan juga diharapkan dapat melakukan pembinaan terhadap Bappebti dan seluruh jajarannya agar layanan yang lama ini bisa segera diperbaiki.

"Terhadap tindakan korektif ini Ombudsman memberikan waktu 30 hari. Namun demikian saya berharap kepala Bappebti tidak sampai 30 hari kalau bisa lebih cepat melakukan tindakan korektif ini," ungkap dia.

Ketika tindakan korektif tersebut tidak dapat dilakukan, Ombudsman RI akan melakukan rekomendasi yang sifatnya wajib dilakukan dan nanti akan dilaporkan kepada presiden dan DPR.

Baca juga: Bappebti Pastikan Tahun Ini RI Bakal Punya Bursa Kripto

Sebagai informasi, Ombudsman RI mengatakan Bappebti melakukan maladministrasi terhadap proses pendaftaran PT Digital Future Exchange (DFX) terkait izin usaha bursa berjangka.

Bappebti disebut melakukan tiga maladministrasi yaitu berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, berlarutunya proses izin ini membuat PT DFX mengeluarkan Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 sampai 19 Desember 2022.

Adapun sejak awal mengajukan izin usaha bursa berjangka ke Bappebti, PT DFX telah menempuh waktu 582 hari kerja.

Baca juga: Bantu Petani dan Pedagang, Bappebti Akan Bentuk Harga Acuan Komoditas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com