Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan "Thrifting", Smesco Tawarkan Produk Lokal Jadi Alternatif Usaha

Kompas.com - 20/03/2023, 18:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mendukung pelarangan impor produk pakaian bekas (thrifting) dari negara lain, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Smesco Indonesia bakal menjadi mitra bagi para pebisnis thrifting baju bekas impor.

Hal ini bertujuan untuk mengalihkan usaha thrifting jadi pemasaran produk-produk lokal baru sebagai alternatif bisnis.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan, aktivitas bisnis thrifting sangat bertentangan dengan semangat memajukan UMKM lokal.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mendukung pelarangan impor pakaian bekas, Smesco siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk lokal baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya," ujar Wientor dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Impor Pakaian Bekas Ilegal Rugikan Desainer dan Produsen Fesyen Lokal

Ia menambahkan, thrifting baju bekas impor bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang yang dilarang diimpor salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Wientor menilai thrifting (impor pakaian bekas) memicu terjadinya impor tekstil dan pakaian jadi secara ilegal yang under price. Hal ini tidak memberikan kesempatan yang sama (equal playing field) terhadap produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia.

Baca juga: Teten: Impor Ilegal Pakaian Bekas Ancam UMKM dan Nasib 1 Juta Tenaga Kerja


“Ditambah lagi, produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM lokal yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di dalam negeri,” ujar Wientor.

Wientor menjelaskan, saat ini produk-produk lokal sedang hype dan kembali digemari oleh pasar lokal.

“Industri clothing lokal, kosmetik, furniture, home decor, herbal dan wellness, sampai dengan sepatu lokal sedang berjaya. Bahkan event-event musik yang menampilkan artis lokal juga selalu dipadati pengunjung,” ucap Wientor.

Baca juga: Setelah Pembakaran Pakaian Bekas Impor, lalu Apa?

Ia menegaskan, sebagai salah satu upaya melindungi produk lokal, KemenKopUKM melakukan pelarangan masuk untuk 13 kategori produk impor crossborder dari China pada Mei 2021.

“Dari hasil monitoring yang dilakukan, langkah ini berhasil menaikkan omzet produk UMKM lokal pada kategori produk yang sama, sekaligus berpotensi menyelamatkan potensi pendapatan UMKM hingga sebesar Rp 300 triliun,” kata Wientor.

Sedangkan dari sisi peningkatan kapasitas pelaku usaha, Smesco Indonesia memberikan pendampingan mulai dari penguatan literasi digital, hingga membuka akses pasar melalui gerai retail modern.

“Saat ini, terdapat 21 juta lebih UMKM yang on-board secara digital. Smesco Indonesia hadir memberikan pendampingan, pelatihan, dan inkubasi usaha, termasuk juga pembukaan akses pasar baru melalui gerai retail modern dan distribusi via jalur FMCG,” tandas Wientor.

Baca juga: Dukung Larangan Pakaian Bekas Impor Ilegal, Peritel: Bisa Mematikan Toko Kami...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com