Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Ekosistem Bursa Kripto Harus Dibangun demi Lindungi Masyarakat

Kompas.com - 20/03/2023, 18:31 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mengatakan, bursa kripto adalah sebuah ekosistem yang harus dibangun dalam rangka mencegah kerugian masyarakat dan negara.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya sudah meminta pendapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari sana disimpulkan, perlunya sebuah ekosistem bursa kripto ini.

"Saya banyak sekali diperingatkan bahwa banyak sekali korban berjatuhan terkait hal ini (kripto)," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Mendag Zulhas: Sebelum Juni 2023 RI Bakal Punya Bursa Kripto

Ia menambahkan, saat ini pemerintah harus memilih kalau memang perdagangan kripto akan dilarang, maka regulasi pembuatan bursa kripto seharusnya tidak dibuka.

Namun demikian, kalau bursa kripto tersebut dihadirkan untuk mengatur dan mencegah terjadinya korban terkait sistem perdagangan alternatif, bursa kripto perlu dibangun untuk mencegah hal tersebut terjadi.

Dalam hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kewanangan untuk menerbitkan perizinan bursa kripto.

Baca juga: Bappebti Pastikan Tahun Ini RI Bakal Punya Bursa Kripto

Terkait bursa berjangka kripto, Ombudsman RI berpendapat, sudah semestinya pemerintah dan pihak swasta membentuk ekosistem yang saling berkolaborasi dan bekerja sama.

Hal ini untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan pelanggan aset kripto, dan memfasilitasi inovasi, pertumbuhan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto.

Dari salah satu pertimbangan tersebut, Ombudsman RI kemudian menyebut Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) dari PT Digital Future Exchange (DFX) terkait izin usaha bursa berjangka.

Baca juga: Zulhas: Kita Berharap Sebelum 2023 Berakhir Sudah Luncurkan Bursa Kripto

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terkait, ditemukan tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses perizinan bursa berjangka, meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai informasi, berlarut-larutnyanya proses izin ini membuat PT DFX mengeluarkan Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 sampai 19 Desember 2022.

Adapun, sejak awal mengajukan izin usaha bursa berjangka ke Bappebti, PT DFX telah menempuh waktu 582 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com