Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Pakaian Bekas Impor Ilegal dengan Produk Lokal

Kompas.com - 21/03/2023, 06:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

"Utamanya tetap industri TPT itu tetap mengandalkan market dalam negeri. Jadi market dalam negeri ini harus dijaga banget," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (14/3/2023).

Jemmy menambahkan, market industri TPT dalam negeri tetap menjadi tumpuan industri nasional karena mencapai 70 persen

Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengatur larangan impor pakaian bekas dari luar negeri ini melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Seiring dengan itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM.

Lantaran berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit, dan alas kaki justru didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen.

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja," kata dia dalam siaran pers, Senin (20/3/2023).

Tak hanya itu, Teten memrinci, total pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja.

Industri Pengolahan TPT juga berkontribusi sebesar Rp 201,46 triliun atau 5,61 persen Pendapatan Domestik Bruto (PSB).

Sementara, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 triliun atau 1,34 persen PDB Industri Pengolahan.

Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil.

Baca juga: Bahaya Memakai Pakaian Bekas Impor bagi Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com