Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno

Kompas.com - 21/03/2023, 07:05 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu. Dari mulai Gayus dulu disebutkan Gayus itu jumlahnya Rp 1,9 triliun sudah dipenjara. Kemudian ada lagi, Saudara Angin Prayitno, itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun, itu juga sudah dipenjara," tuturnya.

Komitmen penindakan terhadap temuan PPATK disebut Sri Mulyani akan terus berlanjut ke depannya. Ia memastikan, Kemenkeu secara proaktif meminta kepada PPATK menjalankan tugas menjaga keuangan negara dengan cara mengirimkan surat temuan indikasi transaksi mencurigakan ke Kemenkeu.

"Apabila ada bukti baru lagi, adanya data baru kami akan terus menindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pagawai Kemenkeu, atau tidak, dua-duanya sama," ucapnya.

Sebagai informasi, penjelasan panjang disampaikan Kemenkeu, setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku bingung dengan pernyataan PPATK pada pekan lalu, yang menyebutkan, transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu bukan TPPU dan juga korupsi.

"Lah, uang apa?" ujar Mahfud lewat cuitannya, Jumat (17/3/2023).

Oleh karenanya, Mahfud pada Senin kemarin mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca juga: 10 Kasus Mafia Pajak di Indonesia, Gayus Paling Fenomenal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com