BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia

Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

Kompas.com - 21/03/2023, 08:31 WIB
Aningtias Jatmika,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) pada Maret 2022.

Ketentuan itu mengatur penyelenggaraan PAYDI atau unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penerbitan SEOJK PAYDI merupakan salah satu upaya OJK untuk mendorong penguatan sektor IKNB.

“Beleid tersebut merupakan penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, serta melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) bermasalah,” jelas Ogi seperti diberitakan laman OJK, Selasa (13/9/2022).

Melalui aturan tersebut, penguatan pengawasan serta penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat.

Sebagai informasi, SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu transparansi informasi, praktik pemasaran, dan tata kelola aset. Dari ketiga hal ini, transparansi informasi dan praktik pemasaran menjadi titik balik transformasi PAYDI.

Baca juga: Total Investasi Capai Rp 536,67 Triliun, Begini Peran Industri Asuransi Jiwa terhadap Pembangunan Nasional

Perbaikan dari dua poin tersebut dapat menjadi acuan untuk memastikan bahwa pemegang polis benar-benar memahami PAYDI yang dibeli, termasuk manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung pemegang polis.

Tak dapat dimungkiri, tingkat literasi asuransi masyarakat Indonesia masih rendah. Di sisi lain, masyarakat perlu memahami PAYDI sebagai produk yang menggabungkan unsur asuransi dan investasi. Perbaikan pada kedua poin tersebut diharapkan dapat menghindari perselisihan di kemudian hari.

Dengan aturan baru tersebut, calon nasabah bisa mendapatkan informasi mengenai PAYDI secara transparan. Sebab, perusahaan asuransi wajib menjelaskan potensi hasil investasi dan risikonya secara berimbang kepada calon nasabah.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang akurat melalui iklan produk asuransi yang dipasarkan secara jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

Produk asuransi unit link sesuai profil risiko

Berdasarkan SEOJK PAYDI, perusahaan asuransi wajib memiliki Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) setiap produk yang memuat manfaat, biaya, risiko, serta manfaat tambahan lain.

Ketua Bidang Produk dan Manajemen Risiko Good Corporate Governance (GCG) Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan, mengacu pada RIPLAY, nasabah berhak mendapatkan penjelasan mengenai ilustrasi pertanggungan atau kepesertaan yang disajikan secara tahunan.

“Penjelasan itu termasuk ilustrasi hasil investasi yang dibuat dengan skenario hasil negatif, nol, dan positif sesuai standar OJK,” jelas Fauzi.

Baca juga: Digitalisasi Asuransi, Solusi Meningkatkan Penetrasi Asuransi Jiwa di Indonesia

Melalui penjelasan tersebut, calon pemegang polis bisa memahami produk yang ditawarkan perusahaan asuransi. Produk ini pun telah disesuaikan dengan kebutuhan dan profil risiko calon pemegang polis.

“Perusahaan juga harus memastikan bahwa data, informasi, dan dokumen pendukung calon pemegang polis sudah sesuai sehingga dapat dilanjutkan pada proses underwriting,” kata Fauzi.

Ketua Bidang Aktuaria dan Management Risiko AAJI Fauzi Arfan dalam konferensi pers daring bertajuk Kinerja Industri Asuransi Jiwa Tahun 2021, Rabu (9/3/2022). KOMPAS.com/AGUSTINUS RANGGA RESPATI. Ketua Bidang Aktuaria dan Management Risiko AAJI Fauzi Arfan dalam konferensi pers daring bertajuk Kinerja Industri Asuransi Jiwa Tahun 2021, Rabu (9/3/2022).

Fauzi melanjutkan, SEOJK PAYDI juga menjamin perlindungan nasabah. Pasalnya, perusahaan harus menyediakan layanan informasi mengenai pengelolaan investasi PAYDI.

Informasi tersebut mencakup laporan kinerja subdana (fund factsheet), publikasi nilai aktiva bersih (NAB) setiap subdana, laporan perkembangan nilai tunai masing-masing polis, serta saldo nilai tunai dan rincian underlying asset subdana jika diminta pemegang polis.

Pengelolaan aset yang bertanggung jawab

Selain transparansi informasi dan praktik pemasaran, aspek lain yang juga ditekankan dalam SEOJK PAYDI adalah tata kelola aset.

Beleid tersebut memastikan bahwa aset nasabah dikelola secara bertanggung jawab. Sebab, perbaikan tata kelola aset PAYDI ditujukan agar perusahaan asuransi lebih hati-hati dalam mengelola aset proteksi dan keuangan.

Baca juga: Makin Sadar Proteksi, 73,9 Juta Penduduk Indonesia Sudah Terlindungi Asuransi Jiwa

“Dengan aturan tata kelola baru, sengketa dan permasalahan pengelolaan PAYDI yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang,” ujar Fauzi.

Ilustrasi pengajuan asuransi jiwa unit link.DOK. Shutterstock. Ilustrasi pengajuan asuransi jiwa unit link.

Fauzi menjelaskan, salah satu poin terpenting adalah pengalokasian investasi yang dilakukan perusahaan asuransi harus sesuai dengan pilihan pemegang polis.

Sementara itu, guna menjaga keberlangsungan pertanggungan, perusahaan harus menetapkan premi yang cukup. Premi ini dibutuhkan untuk pembayaran seluruh biaya, termasuk pembentukan nilai tunai sepanjang periode asuransi.

“Demi pengelolaan aset yang bertanggung jawab, perusahaan juga harus melakukan penilaian, pemantauan, dan evaluasi terhadap kinerja bank kustodian yang ditunjuk,” jelasnya.

Fauzi pun optimistis, melalui praktik pemasaran beretika, transparansi informasi, dan tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan asuransi dapat memberikan pelayanan dan perlindungan secara maksimal kepada nasabah.

“Kami berharap, penerbitan SEOJK PAYDI dapat memberikan jaminan dan keamanan kepada nasabah sehingga menjawab keraguan yang selama ini timbul di masyarakat,” imbuh Fauzi.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com