JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan subsidi motor listrik pada Senin (20/3/2023). Subsidi ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.
"Program bantuan pemerintah untuk KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/3/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memberikan dua bentuk dukungan untuk mempercepat ekosistem KBLBB di RI, yaitu berupa insentif fiskal dan subsidi motor listrik.
Baca juga: Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya
Subsidi motor listrik ini diberikan sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru dan motor listrik konversi.
"Jadi tadi yang pertama adalah yang sudah ada selama ini fiscal policy dan fiskal insentif yang diberikan untuk membangun industri mobil dan motor listrik, sekarang kita memberikan tambahan bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi," tambahnya.
Berikut fakta-fakta terkait subsidi motor listrik yang berlaku mulai 20 Maret 2023:
1. Berlaku hanya 2 Tahun
Sri Mulyani bilang, subsidi motor listrik yang sebesar Rp 7 juta per unit ini hanya berlaku untuk dua tahun yaitu 2023 dan 2024 dengan kuota yang berbeda tiap tahunnya.
"Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun 2023 dan 2024," kata Sri Mulyani.
2. Kuota Subsidi Motor Listrik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.