Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Kompas.com - 21/03/2023, 10:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan subsidi motor listrik pada Senin (20/3/2023). Subsidi ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

"Program bantuan pemerintah untuk KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memberikan dua bentuk dukungan untuk mempercepat ekosistem KBLBB di RI, yaitu berupa insentif fiskal dan subsidi motor listrik.

Baca juga: Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya

Subsidi motor listrik ini diberikan sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru dan motor listrik konversi.

"Jadi tadi yang pertama adalah yang sudah ada selama ini fiscal policy dan fiskal insentif yang diberikan untuk membangun industri mobil dan motor listrik, sekarang kita memberikan tambahan bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi," tambahnya.

Berikut fakta-fakta terkait subsidi motor listrik yang berlaku mulai 20 Maret 2023:

1. Berlaku hanya 2 Tahun

Sri Mulyani bilang, subsidi motor listrik yang sebesar Rp 7 juta per unit ini hanya berlaku untuk dua tahun yaitu 2023 dan 2024 dengan kuota yang berbeda tiap tahunnya.

"Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun 2023 dan 2024," kata Sri Mulyani.

2. Kuota Subsidi Motor Listrik

Secara keseluruhan, subsidi motor listrik Rp 7 juta akan diberikan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.

Dengan rincian, kuota untuk tahun ini sebanyak 200.000 unit motor listrik baru dan sebanyak 50.000 unit motor listrik konversi.

Sementara kuota untuk 2024, yaitu sebanyak 600.000 unit motor listrik baru dan 150.000 unit motor konversi.

3. Anggaran Subsidi Motor Listrik

Sri Mulyani mengungkapkan, total kebutuhan anggaran untuk subsidi motor listrik sebesar Rp 7 triliun. Rinciannya sebanyak Rp 1,75 triliun digelontorkan tahun ini dan Rp 5,25 triliun untuk tahun depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com