Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil dan Bus Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Besaran dan Ketentuannya

Kompas.com - 21/03/2023, 11:21 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif untuk mobil dan bus listrik berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) selama 2023.

Pemberian insentif fiskal ini bertujuan untuk menekan harga kendaraan listrik di level konsumen sehingga akan meningkatkan minat masyarakat membeli kendaraan listrik.

"Untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik untuk tahun 2023," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Seperti apa insentif PPN tersebut? Berikut ulasannya.

Pertama, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 10 persen untuk mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen.

Saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, sehingga mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen hanya perlu membayar tarif PPN sebesar 1 persen.

Kedua, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 5 persen khusus untuk bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen, sehingga tarif PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Sementara itu, untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan didetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Baru 3 Produsen Motor Listrik Dapat Insentif, Menperin: Boleh Nambah, Asal...

Pemerintah juga memberikan 7 insentif fiskal lainnya untuk kendaraan listrik, yaitu berupa tax holiday hingga 20 tahun, super deduction hingga 300 persen, pembebasan PPN untuk barang tambang, pembebasan PPN untuk impor barang modal, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen, bea masuk 0 persen, dan pengurangan biaya balik nama.

Sebagai informasi, subsidi mobil listrik berlaku pada 1 April 2023

Selain berbagai macam insentif fiskal itu, pemerintah juga berupaya memberikan bantuan berupa subsidi mobil listrik.

Namun baru akan diterapkan pada 1 April 2023 lantaran saat ini pemerintah masih melakukan proses finalisasi.

Baca juga: Soal Insentif Mobil Listrik, Hyundai Tunggu Informasi dari Pemerintah


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, program subsidi mobil listrik ini akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur.

Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk memastikan keberhasilan program ini dan mendorong penggunaan KBLBB di Indonesia.

"Untuk KBLBB roda empat ke atas termasuk bus, program yang kami sebut sebagai insentif fiskal akan diumumkan peluncuran kebijakannya tepat pada tanggal 1 April 2023," kata Luhut pada kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com