JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif untuk mobil dan bus listrik berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) selama 2023.
Pemberian insentif fiskal ini bertujuan untuk menekan harga kendaraan listrik di level konsumen sehingga akan meningkatkan minat masyarakat membeli kendaraan listrik.
"Untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik untuk tahun 2023," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik
Seperti apa insentif PPN tersebut? Berikut ulasannya.
Pertama, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 10 persen untuk mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, sehingga mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen hanya perlu membayar tarif PPN sebesar 1 persen.
Kedua, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 5 persen khusus untuk bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen, sehingga tarif PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.
Sementara itu, untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan didetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Baru 3 Produsen Motor Listrik Dapat Insentif, Menperin: Boleh Nambah, Asal...
Pemerintah juga memberikan 7 insentif fiskal lainnya untuk kendaraan listrik, yaitu berupa tax holiday hingga 20 tahun, super deduction hingga 300 persen, pembebasan PPN untuk barang tambang, pembebasan PPN untuk impor barang modal, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen, bea masuk 0 persen, dan pengurangan biaya balik nama.
Sebagai informasi, subsidi mobil listrik berlaku pada 1 April 2023
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.