Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil dan Bus Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Besaran dan Ketentuannya

Kompas.com - 21/03/2023, 11:21 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif untuk mobil dan bus listrik berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) selama 2023.

Pemberian insentif fiskal ini bertujuan untuk menekan harga kendaraan listrik di level konsumen sehingga akan meningkatkan minat masyarakat membeli kendaraan listrik.

"Untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik untuk tahun 2023," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Seperti apa insentif PPN tersebut? Berikut ulasannya.

Pertama, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 10 persen untuk mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen.

Saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, sehingga mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen hanya perlu membayar tarif PPN sebesar 1 persen.

Kedua, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 5 persen khusus untuk bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen, sehingga tarif PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Sementara itu, untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan didetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Baru 3 Produsen Motor Listrik Dapat Insentif, Menperin: Boleh Nambah, Asal...

Pemerintah juga memberikan 7 insentif fiskal lainnya untuk kendaraan listrik, yaitu berupa tax holiday hingga 20 tahun, super deduction hingga 300 persen, pembebasan PPN untuk barang tambang, pembebasan PPN untuk impor barang modal, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen, bea masuk 0 persen, dan pengurangan biaya balik nama.

Sebagai informasi, subsidi mobil listrik berlaku pada 1 April 2023

Selain berbagai macam insentif fiskal itu, pemerintah juga berupaya memberikan bantuan berupa subsidi mobil listrik.

Namun baru akan diterapkan pada 1 April 2023 lantaran saat ini pemerintah masih melakukan proses finalisasi.

Baca juga: Soal Insentif Mobil Listrik, Hyundai Tunggu Informasi dari Pemerintah


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, program subsidi mobil listrik ini akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur.

Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk memastikan keberhasilan program ini dan mendorong penggunaan KBLBB di Indonesia.

"Untuk KBLBB roda empat ke atas termasuk bus, program yang kami sebut sebagai insentif fiskal akan diumumkan peluncuran kebijakannya tepat pada tanggal 1 April 2023," kata Luhut pada kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com