Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diwarnai Interupsi dan "Walkout", DPR RI Akhirnya Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

Kompas.com - 21/03/2023, 11:38 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023).

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.

Rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout.

Baca juga: Sekjen Kemenaker: Dalam Perppu Cipta Kerja Sudah Akomodasi Kepentingan Buruh

Fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker. Kedua fraksi melayangkan interupsi saat Puan menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.

Sementara itu, Fraksi PKS menyatakan walkout atau keluar rapat paripurna setelah Bukhori Yusuf perwakilan fraksi menyampaikan interupsi.

Lantas, Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan kepada semua peserta rapat soal pendapat penyetujuan.

"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?," tanya Ketua DPR Puan Maharani.

"Setuju!," jawab para hadirin.Baca juga: Naskah Lengkap Perppu Cipta Kerja yang Disetujui Baleg DPR untuk Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

"Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-undang.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI yang membahas pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker, Rabu (15/2/2023).

Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker, sedangkan dua fraksi lainnya menolak untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna. Kemudian dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com