Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Soroti Kondisi Depo Plumpang, Ada Pipa Pertamina yang Berdekatan Dapur Warga

Kompas.com - 21/03/2023, 11:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyoroti kondisi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, yang sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk. 

Ia mengungkapkan, di area tersebut bahkan ada pipa Pertamina yang posisinya berdekatan dengan rumah warga.

"Di 2023 itu memang sudah berhimpitan (dengan rumah warga), bahkan seperti foto-foto yang beredar, ketika ada sebuah pipa itu berdekatan dengan dapur dari penduduk," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Buffer Zone Depo Plumpang Dibangun 52,5 Meter, Erick Thohir: Padahal Rata-Rata Internasional 500 Meter

Erick menuturkan, pada dasarnya lahan yang ada di sekitar Depo Plumpang adalah milik Pertamina. Pada 1971, Pertamina membeli lahan seluas 153,45 hektar di lokasi itu dari PT Mastraco.

Maka pada 1972, lahan di sekitaran Depo Plumpang pun masih kosong, hingga akhirnya pada 1987 sudah mulai diisi rumah-rumah warga. Kondisi itu terus berlanjut hingga di 2023 rumah penduduk sudah berhimpitan dengan Depo Plumpang.

"Apalagi di tahun 1998, ketika kita reformasi itu terjadilah penggunaan lahan. Jadi kalau ditanya apakah ini lahan Pertamina? Ini lahannya Pertamina," kata dia.

Baca juga: Erick Thohir Tegaskan Tanah Sekitar Depo Plumpang Milik Sah Pertamina

 


Oleh sebab itu, yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah membangun buffer zone atau zona aman yang memisahkan antara pemukiman warga dengan Depo Plumpang. Rencananya, buffer zone Depo Plumpang akan dibangun selebar 52,5 meter.

Meski begitu, diakui Erick, pada dasarnya menurut rata-rata internasional, pembangunan buffer zone seharusnya selebar 500 meter.

Namun setidaknya rencana lebar buffer zone Depo Plumpang sudah berdasarkan standar NFPA 30, kode cairan mudah terbakar yang diterbitkan National Fire Protection Association (NFPA), bahwa jarak aman mininimum yakni 52,5 meter.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com