Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah Paham, Pemerintah Bukannya Melarang "Thrifting", tapi Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal

Kompas.com - 21/03/2023, 11:59 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian masyarakat masih kerap salah paham terkait larangan pemerintah untuk impor pakaian bekas ilegal.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah tidak melarang kegiatan berburu barang bekas atau sering disebut "thrifting".

Bentuk kegiatan yang dilarang oleh pemerintah adalah penyelundupan dan impor pakaian bekas.

"Pemerintah bukannya against thrifting lho. Budaya thrifting itu justru bagus. Itu untuk recycle produk supaya tidak menimbulkan kerusakan alam," ujar dia Senin (20/3/2023).

Baca juga: Teten Masduki: Pemerintah Memerangi Penyelundupan Baju Bekas, Bukan Thrifting

Teten menjelaskan, impor pakaian bekas ilegal akan menggerus pasar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri. Pasalnya, industri TPT masih bergantung pada pasar lokal.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sendiri mencatat, ekspor industri TPT di Indonesia hanya berkisar 30 persen. Berarti, pasar lokal masih memegang peran penting dengan porsi sebesar 70 persen.

Belum lagi, saat ini terdapat beberapa tantangan yang membuat ekonomi melambat. Oleh karena itu, adanya impor pakaian bekas ilegal ini menjadi ancaman serius untuk industri tekstil.

"Apalagi industri tekstil, alas kaki, dan furniture masuk jenis padat karya yang rawan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," imbuh Teten.

Baca juga: Soal Larangan Thrifting, Smesco Tawarkan Produk Lokal Jadi Alternatif Usaha

Teten mengungkapkan, kalau pasar ini diambil oleh produk pakaian bekas impor dari luar negeri akan banyak pengangguran dari sini. Ketika pengangguran tinggi, daya beli masyarakat turun.

"Kalau ekonomi nasional terganggu, masyarakat sulit mencari lapangan pekerjaan," terang dia.

Lebih jauh, Teten bilang, impor produk pakaian bekas berpengaruh pada tingkat kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Hal ini karena impor pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dan mecemari lingkungan.

Untuk menaggulangi dampak buruk dari hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Smesco menawarkan solusi dengan menjadi mitra bago para pebisnis thrifting baju bekas impor.

Hal ini bertujuan untuk mengalihkan usaha thrifting jadi pemasaran produk-produk lokal baru sebagai alternatif bisnis.

Baca juga: Kalau Thrifting Dilarang, Mau Makan Apa? Nyari Kerjaan Susah...

 


Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan, aktivitas bisnis thrifting sangat bertentangan dengan semangat memajukan UMKM lokal.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mendukung pelarangan impor pakaian bekas, Smesco siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk lokal baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya," ujar Wientor.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com