Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga Sebut Perppu Cipta Kerja Jadi Langkah Mitigasi Dampak Krisis Global

Kompas.com - 21/03/2023, 14:13 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartaro menyebut, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global.

Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023). Pada rapat ini Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global. Ibaratnya, mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran. Perppu Cipta Kerja mencegah kebakaran terjadi dan meluas," ujar Airlangga.

Ia menuturkan, saat ini perekonomian global terus diterpa oleh berbagai tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi global, kondisi yang disebut sebagai 'The Perfect Storm'.

Baca juga: Sekjen Kemenaker: Dalam Perppu Cipta Kerja Sudah Akomodasi Kepentingan Buruh

Tantangan yang dihadapi tersebut antara lain, pandemi Covid-19 yang belum usai, inflasi yang semakin tinggi pasca pemulihan pandemi yang diperparah dengan perang Rusia-Ukraina, hingga pengetatan kondisi keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian menyebabkan perlambatan perekonomian global.

Oleh sebab itu, kata dia, diperlukan kepastian hukum untuk Indonesia bisa menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global saat ini. Namun, UU Cipta Kerja belum bisa dilaksanakan karena perlunya perbaikan sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Padahal, menurut Airlangga, UU Cipta Kerja itu akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja saat ini dan ke depannya.

Baca juga: Tiga Serikat Buruh Besar Tempuh Jalur Judicial Review Perppu Cipta Kerja

 


Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada negara untuk memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Pada jangka waktu itu, tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru.

"Hal ini menciptakan kegamangan bagi pelaku usaha yang akhirnya memutuskan untuk 'wait and see' terkait keputusan untuk berusaha atau berinvestasi di Indonesia," kata Airlangga.

Selain itu, pelaku usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada kekosongan hukum dan/atau tidak memadainya perangkat peraturan perundang-undangan yang saat ini ada, lantaran tidak dapat melakukan perubahan pada peraturan pelaksanaan yang diperlukan.

Maka dari itu, Airlangga bilang, timbul situasi kegentingan memaksa karena putusan MK perlu untuk segera dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit untuk dilakukan.

Bentuk Perppu pun dipilih karena jika menempuh proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara business as usual (bukan melalui Perppu), maka negara akan berhadapan dengan waktu dan birokrasi panjang proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja, diyakini Airlangga bakal berdampak langsung terhadap kelompok usaha mikro dan kecil (UMK) serta kelompok masyarakat rentan karena mereka akan berhadapan langsung dengan dampak ketidakpastian situasi global.

Selain itu, juga akan berdampak pada global investor yang merasakan urgensi dalam mencari kepastian untuk mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di Indonesia setelah masa sulit yang panjang dari Covid-19.

"Oleh karena itu, Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com