JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-Undang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan latar belakang pemerintah menetapkan Perppu Ciptaker.
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-undang Cipta Kerja memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK diucapkan.
Baca juga: Menko Airlangga: UU Ciptaker Dorong Investasi dan Gerakkan UMKM
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," ujarnya saat Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dalam periode 2 tahun tersebut, pemerintah tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru.
Hal ini dinilai menciptakan kegamangan bagi pelaku usaha yang akhirnya memutuskan untuk wait and see terkait keputusan untuk berusaha atau berinvestasi di Indonesia.
Baca juga: Kembangkan Bisnis, Privy Buka Kantor di Bandung
Selain itu, pelaku usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada kekosongan hukum dan tidak memadainya perangkat peraturan perundang-undangan yang saat ini ada karena tidak dapat melakukan perubahan-perubahan peraturan pelaksanaan yang diperlukan.
"Oleh karena itu, timbul situasi kegentingan memaksa karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan, maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit untuk dilakukan," ucapnya.
Pembuatan Perppu karena jika negara menempuh proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara business as usual atau bukan melalui Perppu, maka negara akan berhadapan dengan waktu dan birokrasi panjang proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Diwarnai Interupsi dan Walkout, DPR RI Akhirnya Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
Situasi ini akan berdampak langsung tidak hanya pada kelompok usaha mikro dan kecil (UMK) dan kelompok masyarakat rentan karena mereka akan berhadapan langsung dengan dampak ketidakpastian situasi global, tetapi juga pada global investor yang merasakan urgensi dalam mencari kepastian untuk mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di Indonesia setelah masa sulit yang panjang dari Covid-19.
Oleh karena itu, lanjut Airlangga, Perppu Ciptaker merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global.
"Ibaratnya, mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran. Perppu Ciptaker mencegah kebakaran terjadi dan meluas," tuturnya.
Baca juga: Sekjen Kemenaker: Dalam Perppu Cipta Kerja Sudah Akomodasi Kepentingan Buruh
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.