Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Diyakini Bawa Kepastian untuk Pengusaha

Kompas.com - 21/03/2023, 17:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang, akan memberikan kepastian untuk para pengusaha.

Pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang sendiri telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui persetujuan Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023

"Alhamdulilah Perppu Ciptaker sudah disahkan menjadi Undang-Undang, jadi investasi sudah semakin aman dan kepastian untuk para pengusaha sudah jelas," ujar dia di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Perppu Ciptaker Jadi UU, Begini Latar Belakang Aturannya

Ia menambahkan, dengan pengesahan ini pemerintah sekaligus menegaskan dukungan kepada pengusaha dalam mempermudah perizinan.

"Mengubah sektor informal menjadi formal, dan mempermudah sertifikasi halal," imbuh dia.

Sebelumnya, Airlangga yang juga hadir dalam sidang paripurna mengatakan, pengesahan UU Ciptaker tersebut akan mendorong investasi di Tanah Air dan menggerakkan pertumbuhan bisnis UMKM.

"Kami atas nama pemerintah berterima kasih kepada pimpinan DPR serta seluruh anggota DPR RI dan juga para ketua fraksi atas ditetapkannya Perppu menjadi UU Ciptaker," ujar Airlangga.

Baca juga: Menko Airlangga: UU Ciptaker Dorong Investasi dan Gerakkan UMKM


"Tentu ini akan memberikan kepastian hukum dan juga mendorong investasi untuk menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal," sambung dia.

Selain itu, Airlangga juga menyebut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global.

"Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global. Ibaratnya, mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran. Perppu Cipta Kerja mencegah kebakaran terjadi dan meluas," ujar Airlangga.

Baca juga: Kurangi Impor, Menko Airlangga Resmikan Pabrik Bahan Baku Susu di Cikarang

Ia menuturkan, saat ini perekonomian global terus diterpa oleh berbagai tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi global, kondisi yang disebut sebagai "The Perfect Storm".

Tantangan yang dihadapi tersebut antara lain, pandemi Covid-19 yang belum usai, inflasi yang semakin tinggi pasca pemulihan pandemi yang diperparah dengan perang Rusia-Ukraina, hingga pengetatan kondisi keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian menyebabkan perlambatan perekonomian global.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Perppu Cipta Kerja Jadi Langkah Mitigasi Dampak Krisis Global

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+