Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan "Thrifting"

Kompas.com - 21/03/2023, 20:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM akan memperingatkan media sosial TikTok, Instagram, dan Meta menurunkan konten kreator yang isi kontennya mempromosikan belanja pakaian bekas impor alias thrifting.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, belanja pakaian bekas impor adalah hal yang ilegal yang bisa merusak pasar UMKM hingga lingkungan.

Untuk itu dia berharap agar media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Meta mau berkomitmen dan mengikuti arahan pemerintah.

"Nanti kita akan ingatkan lagi bahwa kegiatan ini ilegal. Nanti kita ingatkan lagi atau membatasi konten seperti itu," ujar Hanung saat dijumpai Kompas.com di Smesco Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Jangan Salah Paham, Pemerintah Bukannya Melarang Thrifting, tapi Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal

Adapun berdasarkan pencarian Kompas.com di platform TikTok masih ada konten kreator yang mempromosikan belanja pakaian bekas impor.

Bahkan, tidak sedikit juga para konten kreator membuat konten yang menarasikan tidak mendukung arahan larangan pemerintah yang menjual baju impor bekas.

Mereka menilai pemerintah salah presepsi jika thrifting disebut membuat brand lokal naik.

Salah satu pengguna TikTok @geer fahsion Shop membuat konten yang mengajak para pengusaha thrifting lainnya buka suara agar thrifting tidak diberhentikan.

"#voiceeffects semangat thrifting klo bisa kita suarakaj aja biar jangan sampai thrift shop :((," tulisnya pada caption.

Baca juga: Beri Waktu Seminggu, Kemenkop UKM Minta E-Commerce Turunkan Penjual Thrifting

Alasan Kemenkop UKM minta medsos hentikan konten "thrifting"

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta media sosial TikTok, Instagram, dan Meta menurunkan konten kreator yang isi kontennya mempromosikan belanja pakaian bekas alias thrifting.

Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin mengatakan, alasan permintaan menurunkan konten tersebut lantaran membuat tren thrifting meningkat sehingga membuat permintaan akan produk thrifting di pasar juga ikut meningkat.

"Ini karena barangnya ilegal mempromosikannya juga ilegal. Yang jadi permasalahan adalah kita bisa search di sosmed ada banyak konten kreator yang ikuti keseharian hidden gem di Jakarta barang bekas impor, hidden gem ngebangkar bal produk impor," ujarnya saat jumpa pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (16/3/2023).

"Harapannya kita, selain menutup yang sudah jualan juga menutup konten kreator yang buat. Karena kita sepakat yang disampaikan tadi, kalau ada demand-nya, ada supply. Cara nutup demand-nya adalah kita menghentikan promosi- promosi itu," sambung Aldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com