Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Kompas.com - 21/03/2023, 20:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen motor listrik merek Gesits, PT Wika Industri Manufaktur (WIMA) mengatakan, tidak menargetkan kuota produksi motor listrik untuk program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebanyak 200.000 unit.

Direktur Utama PT WIMA Bernardi Djumiril mengatakan, peningkatan produksi motor listrik Gesits bergantung pada permintaan pasar.

"Jadi tergantung dari demand juga karena kita berusaha memenuhi kebutuhan konsumen. Kita menghitung betul kebutuhan atau request dari masyarakat itu berapa besar," kata Bernardi dalam konferensi pers Kesiapan Gesits Mendukung Pembelian Motor Listrik di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit, DP 0 Persen, Tenor Cicilan Sampai 5 Tahun

Bernardi mengatakan, biasanya dalam satu tahun, Gesits memproduksi 50.000 unit motor listrik.

Ia berharap produksi motor listrik akan meningkat dengan adanya program motor listrik tersebut.

"Saya bisa katakan untuk kapasitas itu kurang lebih capai 50.000 (unit) per tahun. Jadi kurang lebih 4.000 unit per bulan," ujarnya.

Lebih lanjut, Bernardi optimistis motor listrik Gesits akan diminati masyarakat karena memiliki distributor di 21 provinsi.

"Gesits dekat dengan masyarakat, sehingga konsumen tinggal datang saja ke distributor Gesits, coba motor listrik itu. Sehingga konsumen dapat customer journey sendiri," ucap dia.

Baca juga: Daftar 8 Produsen yang Ikut Program Subsidi Motor Listrik

Sebagai informasi, pemerintah menerapkan syarat penerima subsidi motor listrik baru, sebagai berikut:

  • Kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR)
  • Penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah
  • Penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Pemerintah juga memberikan syarat kendaraan yang dapat menerima subsidi motor listrik, yaitu:

  • Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.
  • Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
  • Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Baca juga: Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com