Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2023, 21:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kemudahan izin berusaha serta pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi usaha mikro kecil (UMK).

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengatakan, melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pelaku UMK dengan klasifikasi usaha berisiko rendah yang memproses Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat sekaligus memperoleh hak penggunaan Tanda SNI bina-UMK.

Ia bilang, Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB.

“Tanda SNI bina-UMK diperoleh, setelah UMK berkomitmen untuk memenuhi SNI dibuktikan dengan mengisi checklist tata cara memproduksi barang atau menghasilkan jasa yang memenuhi persyaratan SNI yang terintegrasi dalam OSS,” ujar Kukuh dalam keterangan resmi, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Cara Setor Tunai di ATM Mandiri dengan Mudah

Ia menjelaskan, usaha skala mikro dan kecil ialah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) berisiko rendah, yakni usaha yang memiliki potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam atau bahaya lainnya, yang masuk kategori rendah.

Pelaku usaha dapat mengecek tingkat risiko tersebut melalui http://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.

Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN memberikan pembimbingan penerapan SNI bagi UMK bersama dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.

“UMK yang telah mendapatkan NIB dan Tanda SNI bina-UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari BSN. Untuk mendapatkan pembinaan, UMK bisa melakukan pendaftaran pada Aplikasi Sistem Informasi SNI Bina UMK yang disediakan oleh BSN,” kata Kukuh.

Kukuh menjabarkan, cara mengurus SNI untuk UMK. Menurut dia, setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengakses situs www.binaumk.bsn.go.id, login memakai nomor NIB, dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email atau WhatsApp.

Dengan memanfaatkan akun pada aplikasi SNI bina-UMK, UMK dapat mengakses langsung pembinaan penerapan SNI berbasis online.

Baca juga: Cara Beli Tiket KRL Tanpa Kartu Elektronik dengan Mudah

Pembinaan itu antara lain berupa video panduan penerapan SNI pada berbagai jenis produk, e-book panduan penerapan SNI pada produk, infografis terkait SNI, dan informasi lain terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian.

BSN sendiri telah meluncurkan media pembinaan berupa video visual yang dapat menjadi acuan dalam membuat berbagai jenis produk memenuhi SNI seperti keripik singkong, amplang, tahu, tempe, minuman sari buah, bibit kambing, ubin, batik dan lainnya.

Saat ini video panduan penerapan SNI tersebut sudah dapat diakses di aplikasi SNI Bina UMK.

“Ada sekitar 100 video yang akan tersedia sampai dengan akhir Maret ini. Sebagai langkah awal melalui SNI Bina UMK, ke depannya UMK akan terus dibina dan ditingkatkan agar UMK benar-benar memenuhi persyaratan mutu SNI secara utuh,” jelas Kukuh.

Setelah mendapatkan pembinaan dan pelatihan, UMK bisa mempraktikkannya ke proses produksi usahanya dan mengirimkan bukti berupa foto-foto dan video yang diunggah di website SNI Bina UMK.

“Petugas akan memverifikasi, apakah sudah sesuai atau belum. Jika belum, maka program pembinaan akan dilakukan BSN bekerja sama dengan Kementerian Teknis/ pemerintah daerah. Jika sudah sesuai dan memenuhi persyaratan lainnya, maka UMK yang berkomitmen terus akan diberikan fasilitasi sertifikasi SNI,” tutup Kukuh.

Berdasarkan data BSN, sejak dioperasikannya OSS/Sistem Perizinan Tunggal untuk pelaku UMK, tercatat sekitar 145.936 pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI bina-UMK secara gratis.

Baca juga: Cara Mendapatkan PIN Prioritas KRL untuk Ibu Hamil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com