JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kemudahan izin berusaha serta pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi usaha mikro kecil (UMK).
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengatakan, melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pelaku UMK dengan klasifikasi usaha berisiko rendah yang memproses Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat sekaligus memperoleh hak penggunaan Tanda SNI bina-UMK.
Ia bilang, Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB.
“Tanda SNI bina-UMK diperoleh, setelah UMK berkomitmen untuk memenuhi SNI dibuktikan dengan mengisi checklist tata cara memproduksi barang atau menghasilkan jasa yang memenuhi persyaratan SNI yang terintegrasi dalam OSS,” ujar Kukuh dalam keterangan resmi, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Cara Setor Tunai di ATM Mandiri dengan Mudah
Ia menjelaskan, usaha skala mikro dan kecil ialah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) berisiko rendah, yakni usaha yang memiliki potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam atau bahaya lainnya, yang masuk kategori rendah.
Pelaku usaha dapat mengecek tingkat risiko tersebut melalui http://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.
Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN memberikan pembimbingan penerapan SNI bagi UMK bersama dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.
“UMK yang telah mendapatkan NIB dan Tanda SNI bina-UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari BSN. Untuk mendapatkan pembinaan, UMK bisa melakukan pendaftaran pada Aplikasi Sistem Informasi SNI Bina UMK yang disediakan oleh BSN,” kata Kukuh.
Kukuh menjabarkan, cara mengurus SNI untuk UMK. Menurut dia, setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengakses situs www.binaumk.bsn.go.id, login memakai nomor NIB, dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email atau WhatsApp.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.