JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka layanan hotline pengaduan untuk para pedagang pakaian bekas yang terdampak kebijakan larangan impor ilegal.
Hal ini menyusul adanya keluhan pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal atau thrifting menilai yang khawatir akan kehilangan pekerjaan dan sulit mencari nafkah akibat kebijakan tersebut.
Nomor hotline yang disiapkan Kemenkop UKM adalah 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587. Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Baca juga: Tidak Bayar Pajak dan Cukai, Pakaian Bekas Impor Ilegal Ancam Industri Lokal
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dengan adanya pengaduan tersebut Kemenkop UKM akan menghubungkan pedagang dengan produsen produk dalam negeri.
"Jadi hotline itu dibuat untuk membantu teman-teman pedagang yang memang terdampak larangan pakaian impor bekas ilegal. Kita harapkan yang terdampak bisa hubungi nomor tersebut. Teman-teman itu kita undang dan kita coba tukar barangnya dengan produk lokal," ujarnya saat dijumpai di gudang Smesco, Selasa (21/3/2023).
Teten mengatakan dirinya sudah menghubungi teman-teman produksi untuk memasok pedagang pakaian bekas impor ilegal.
"Enggak usah terlalu rumit mikirnya. Kalau mereka spesialis jual pakaian jadi ya kita hubungkan, saya sudah dialog kok dengan produsen. Siap untuk mengisi," jelasnya.
Baca juga: Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting
Menurut Teten, penjualan produk baju bekas impor menyediakan lapangan kerja di sisi pedagang, namun membunuh para pekerja lainnya di sisi hulu.
"Katakanlah produk impor, apalagi produknya penyelundupan ilegal, sudah nggak bayar pajak lalu hanya menyediakan satu rantai lapangan kerja di sisi pedagangnya, tapi membunuh para pekerja di hulu di produksinya. Ada desainer, tukang jahit, tukang foto, tukang kemas, ada packaging, ada pembuat resleting, macam-macam, itu hilang," ujarnya.
Dia menuturkan, penjualan pakaian bekas impor tersebut juga memukul para pekerja di pabrik tekstil garmen lantaran tidak memproduksi yang disebabkan oleh permintaan pakaian produk lokal menurun.
Teten juga menilai, para pedagang pasar bisa fleksibel, yang sebelumnya jual produk impor ilegal namun berpindah menjadi penjual produk lokal.
"Kalau pedagang itu saya paham betul mereka itu sangat adaptif, fleksibel. Kalau sekarang mereka mungkin tidak bisa jualan lagi pakaian bekas, mereka bisa jualan produk lokal kan pasar akan mengisi itu, mekanisme pasar," jelas Teten.
Baca juga: Jangan Salah Paham, Pemerintah Bukannya Melarang Thrifting, tapi Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.