Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pupuk Subsidi di Garut Langka, Kementan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Penambahan Alokasi

Kompas.com - 22/03/2023, 09:08 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Garut untuk mengajukan usulan realokasi pupuk bersubsidi kepada Kadistan Jawa Barat untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi.

Hal itu dilakukan untuk mengatasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bisa melakukan relokasi antarkabupaten atau kota setelah relokasi antarprovinsi dari pusat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil menerangkan, terdapat sejumlah kriteria untuk petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Kriteria itu, yakni wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal 2 hektar, dan menggunakan kartu tani.

Baca juga: Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Jika belum mendapat kartu tani, untuk sementara para petani dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Petani yang memegang kartu tani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (22/3/2023).

Ali pun menyarankan kabupaten atau kota yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dapat mengusulkan tambahan alokasi ke provinsi melalui realokasi. Hal ini dikarenakan pusat hanya berwenang menetapkan alokasi hingga ke tingkat provinsi.

Dia juga mendorong Dinas Pertanian Garut berkoordinasi bersama penyuluh pertanian dan Bank BRI agar kartu tani dapat terdistribusi ke petani.

"(Jika kurang), pupuk bersubsidi bisa mengajukan realokasi. Sedangkan untuk kartu tani, tak hanya terdistribusi, kartu tani juga harus dapat digunakan dan terisi kuotanya," jelasnya.

Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan, Food Estate di Kalteng Disebut Kementan Jadi Role Model Nasional

Sebelumnya, Kementan menegaskan pihak yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang telah terdaftar sebagai penerima dalam sistem e-Alokasi.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, petani penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi, yakni petani dengan lahan maksimal 2 ha dan tergabung dalam kelompok tani (poktan). Kebijakan ini hanya berlaku untuk sembilan komoditas bahan bangan.

"Kebijakan e-Alokasi dan kartu tani guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk,” katanya, Selasa (21/3/2023).

SYL menyebutkan, alokasi pupuk bersubsidi pada 2023 sebanyak 9 juta ton untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Baca juga: Jaga Produktivitas Perkebunan, Kementan Optimalkan Penanganan OPT lewat Pelatihan dan Edukasi via YouTube

Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, SYL menyarankan perencanaan yang baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com