Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, petani penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi, yakni petani dengan lahan maksimal 2 ha dan tergabung dalam kelompok tani (poktan). Kebijakan ini hanya berlaku untuk sembilan komoditas bahan bangan.
"Kebijakan e-Alokasi dan kartu tani guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk,” katanya, Selasa (21/3/2023).
SYL menyebutkan, alokasi pupuk bersubsidi pada 2023 sebanyak 9 juta ton untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, SYL menyarankan perencanaan yang baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.
"Mari kita kawal bersama agar petani yang betul-betul berhak mendapat pupuk bersubsidi," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha mengungkapkan, untuk mendapatkan kartu tani, ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran.
"Selain sudah tergabung dalam kelompok tani, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti garapan, atau bukti sewa," sebutnya.
Selanjutnya, dilakukan upload data e-Alokasi atau upload alokasi pupuk bersubsidi, dan petani harus hadir ke bank yang ditunjuk, yaitu Bank BRI atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.
Baca juga: Permudah Pekebun Dapatkan Benih Unggul, Kementan Akan Luncurkan Aplikasi BABE-Bun PSR
Dalam proses itu petani menunjukkan e-KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian, petugas melakukan pengecekan ke server bank dan dilanjutkan pembuatan buku tabungan.
“Setelah rampung, petugas bank akan menyerahkan kartu tani dan buku tabungan. Kartu tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk subsidi," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.