Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didukung Bank-bank BUMN, Beli Motor Listrik Bersubsidi Bisa DP 0 Persen

Kompas.com - 22/03/2023, 11:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara tengah menyiapkan kredit khusus untuk pembelian motor listrik dalam program insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Senior Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Agus H Purnama mengatakan, penerima subsidi KBLBB dapat membeli motor listrik dengan uang muka atau down payment (DP) nol persen.

"Tadi disebutkan DP motor listriknya (bisa) 0 persen," kata Agus dalam konferensi pers Kesiapan Gesits Mendukung Pembelian Motor Listrik di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Daftar 8 Produsen yang Ikut Program Subsidi Motor Listrik

Agus mengatakan, pembelian motor listrik bersubsidi bisa dilakukan secara kredit dengan jangka waktu cicilan (tenor) sampai 5 tahun. Selain itu, suku bunga yang diberikan mulai dari 0,83 persen per bulan.

Ia menyebutkan, detail skema kredit motor listrik bersubsidi ini akan diumumkan pada Senin depan.

"Tenornya sampai 5 tahun, kita berikan ke semua (tipe motor Gesits) untuk skema cicilan. Kemudian bunganya mulai 0,83 persen per bulan. Detailnya Minggu depan disampaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, secara garis beras, kredit pembelian motor listrik bersubsidi ini akan dihitung setelah pembeli menerima potongan harga dari insentif KBLBB.

"Misalnya Harga motor Gesits di sini Rp 27 juta, yang Rp 27 juta itu dipotong dulu sama subsidi (KBLBB) kemudian baru dikasih cicilan setelah potongan. Tadi tenornya bisa sampai 5 tahun," ucap dia.

Baca juga: Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan program subsidi KBLBB mulai 20 Maret 2023. Adapun pemerintah menerapkan syarat penerima subsidi motor listrik baru, sebagai berikut:

1. Kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR)

2. Penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah

3. Penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Pemerintah juga memberikan syarat kendaraan yang dapat menerima subsidi motor listrik, yaitu:

1. Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.

2. Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

3. Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Baca juga: Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com