JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa saat seseorang bepergian ke luar negeri.
Pendaftaran pengajuan permohonan paspor bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang diunduh di App Store atau Play Store
Saat anda melakukan permohonan pembuatan paspor, akan diminta membayar biaya penerbitan sesuai jenis dan jumlah halaman paspor.
Biaya penerbitan paspor akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun Paspor biasa akan dikenai biaya Rp 350.000 dan paspor elektronik (e-Paspor) sebesar Rp 650.000.
Baca juga: Kantor Imigrasi Jakarta Barat Layani Pembuatan Paspor untuk Calon Jemaah Haji di Akhir Pekan
Dilansir laman resmi Imigrasi, imigrasi.go.id, Rabu (22/3/2023), pembayaran paspor bisa dilakukan melalui mobile banking, marketplace, kantor pos, dan Indomaret.
1. BNI Mobile
– Buka aplikasi BNI Mobile Banking
– Pilih menu pembayaran
– Pilih penerimaan negara
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
2. Livin’ by Mandiri
– Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
– Pilih menu Bayar
– Pilih Pajak
– Pilih Pajak/PNBP/Cukai
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
3. BSI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.