Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Paspor Melalui M-Banking, Kantor Pos hingga Indomaret

Kompas.com - 22/03/2023, 11:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa saat seseorang bepergian ke luar negeri.

Pendaftaran pengajuan permohonan paspor bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang diunduh di App Store atau Play Store

Saat anda melakukan permohonan pembuatan paspor, akan diminta membayar biaya penerbitan sesuai jenis dan jumlah halaman paspor.

Biaya penerbitan paspor akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun Paspor biasa akan dikenai biaya Rp 350.000 dan paspor elektronik (e-Paspor) sebesar Rp 650.000.

Baca juga: Kantor Imigrasi Jakarta Barat Layani Pembuatan Paspor untuk Calon Jemaah Haji di Akhir Pekan

Dilansir laman resmi Imigrasi, imigrasi.go.id, Rabu (22/3/2023), pembayaran paspor bisa dilakukan melalui mobile banking, marketplace, kantor pos, dan Indomaret.

Cara pembayaran paspor lewat M-banking:

1. BNI Mobile

– Buka aplikasi BNI Mobile Banking
– Pilih menu pembayaran
– Pilih penerimaan negara
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

2. Livin’ by Mandiri

– Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
– Pilih menu Bayar
– Pilih Pajak
– Pilih Pajak/PNBP/Cukai
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

3. BSI

– Buka aplikasi BSI Mobile
– Pilih menu Bayar
– Pilih Penerimaan Negara (MPN)
– Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

4. SimobiPlus

– Buka aplikasi SimobiPlus
– Pilih menu Pembayaran
– Pilih Pajak
– Pilih Jenis Pajak (PNBP)
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

Cara bayar paspor di marketplace:

1. Tokopedia

– Buka aplikasi Tokopedia
– Pilih menu lihat semua
– Pilih pajak
– Pilih penerimaan negara
– Pilih bayar PNBP
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

2. Bukalapak

– Buka aplikasi Tokopedia
– Pilih menu semua menu
– Pilih tagihan
– Pilih penerimaan negara
– Pilih bayar paspor
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

Baca juga: Cara Beli Tiket KRL Tanpa Kartu Elektronik dengan Mudah

Cara pembayaran paspor lewat Dana:

– Buka aplikasi Dana
– Pilih menu semua menu, Buka Bill
– Pilih penerimaan negara
– Pilih PNBP
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 dan pastikan jumlah tagihan sesuai
– Masukkan pin konfirmasi pembayaran
– Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor

Cara pembayaran paspor di Indomaret:

  1. Kunjungi gerai indomaret dan sampaikan kepada kasir bahwa Anda ingin melakukan pembayaran PNBP;
  2. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima;
  3. Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan;
  4. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor

Cara pembayaran paspor di kantor Pos:

  1. Kunjungi kantor pos atau ounter POS Indonesia
  2. Sampaikan kepada petugas POS bahwa akan melakukan pembayaran paspor
  3. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima;
  4. Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan;
  5. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor

Baca juga: Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com