Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pandemi Covid-19 dan Sistem E-Tilang, PNBP Denda Tilang Menyusut

Kompas.com - 22/03/2023, 13:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran mencatat, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mengalami penyusutan sejak 2020.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Keuangan Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan, pada 2018-2019 PNBP berasal dari denda tilang masih mencapai lebih dari Rp 400 miliar per tahunnya.

"Tahun 2018 Rp 458 miliar, 2019 Rp 468 miliar," kata dia, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Pungut PNBP Pasca-produksi, KKP: Populasi Perikanan Harus Dijaga

Namun demikian, sejak 2020 nilai pemasukan negara dari denda tilang yang tergolong dalam PNBP lainnya mengalami penyusutan.

Wawan melaporkan, pada 2021 realisasi PNBP denda tilang hanya mencapai Rp 224 miliar, dan pada tahun berikutnya kembali menyusut menjadi Rp 218 miliar.

"Ini agak unik, begitu 2020 dan 2021 ada penurunan," ujarnya.

Menurut Wawan, penyusutan tersebut tidak terlepas dari penurunan jumlah pergerakan kendaraan pada periode 2020-2021.

Merebaknya pandemi Covid-19 memang sempat membuat volume pergerakan kendaraan turun signifikan, apalagi ketika diterapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sehingga jumlah pelanggaran serta denda tilang menyusut.

"Ada penurunan mungkin karena enggak banyak lalu lintas, PPKM," kata Wawan.

Selain itu, diterapkannya sistem tilang elektronik atau e-tilang di berbagai daerah juga membuat realisasi PNBP dari denda tilang mengalami penurunan.

Pasalnya dengan penerapan e-tilang masyarakat tidak langsung membayarkan dendanya, sehingga terjadi penundaan realisasi penerimaan negara.

"Ini pakai e-tilang ini prosesnya menunggu pada saat bayar pengurusan STNK yang baru dibayarkan pada tahun berikutnya, kalau segera bayar," ucap Wawan.

Sebagai informasi, denda tilang atau uang denda pidana lalu lintas merupakan salah satu sumber PNBP sumber lainnya di Kejaksaan.

Baca juga: Terkena Tilang Elektronik? Pahami Cara Mengurusnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com