JAKARTA, KOMPAS.com – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline. Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
Program JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Baca juga: Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits Genjot Produksi 20.000 Unit
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Adapun untuk pencairan JHT saat ini masih menggunakan peraturan lama. Dengan kata lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan JHT sebelum memasuki usia 56 tahun. Hanya saja, pencairan JHT bisa dilakukan sebagian atau Rp 10 juta.
Adapun untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
Baca juga: Viral Video AC Pesawat Super Air Jet Mati, Dirut Minta Maaf
Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, perbedaan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT adalah harus melampirkan surat keterangan pensiun. Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). Pastikan semua dokumen sudah lengkap.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan Kredit Motor di Adira Finance
Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.
Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:
Baca juga: Bandara Internasional Bakal Dikurangi, Bos AP I: Logis Dilakukan
Pilihan lain dari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Namun demikian, peserta harus melakukan registrasi akun dan pengkinian data di aplikasi JMO.
Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:
Baca juga: 899.098 Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Wilayah Jabotabek Selama Libur Hari Raya Nyepi
Nah, itulah dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT via website dan aplikasi JMO dengan mudah. Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah menyiapkan semua dokumen persyaratannya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.